HEADLINEKALTIM.CO, NUNUKAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara menyita 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia yang rencananya akan di sebar di seluruh Kalimantan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan empat orang kurir yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41). Selain 4 kurir, polisi juga mengungkap peran seorang pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK adalah pengendali atau pemilik sabu tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah ke dua tersangka SY (42), JE (38) yang saat itu berada di sebuah hotel di di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, pada Minggu 1 Agustus 2021.
“Saat dilakukan pemeriksaan kami dapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang ditaruh kedua kurir di dalam mobil di parkiran hotel,” jelas Kombes Pol Agus saat dikonfirmasi awak media, Selasa 10 Agustus 2021.
Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, keesokannya pada hari Senin 2 Agustus 2021, tim Ditreskoba langsung berangkat dengan membawa tersangka dan barang bukti dengan menggunakan teknik
penyelidikan contol delivery.
“Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sangata,” terangnya.
Dari interogasi ke empat tersangka, keesokan harinya, polisi mendatangi Lapas Bontang dan menangkap napi berbisnis DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.
“Jadi DK ini sebagai otak pengiriman sabu ini, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara, saat ini masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas 3 kali. “DK ini merupakan napi kasus penyalahgunan narkoba juga, rencana akan bebas pada 6 bulan lagi,” imbuhnya.
Kelima tersangka diancam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal