src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kendaraan Parkir Sembarangan di Samarinda Mulai Kena Derek, Nebusnya Rp3 Juta

Kendaraan Parkir Sembarangan di Samarinda Mulai Kena Derek, Nebusnya Rp3 Juta

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 16:24 30 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memberlakukan penindakan berupa penderekan kendaraan yang diparkir di trotoar maupun badan jalan mulai Selasa, 11 Agustus 2026. Pelanggar dikenakan sanksi hingga Rp3 juta untuk setiap proses penderekan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Perda yang ditetapkan dan diundangkan pada 9 Juni 2026 itu mengatur sejumlah ketentuan transportasi, termasuk persoalan parkir, kewajiban penyediaan ruang parkir hingga sanksi administratif bagi pelanggar.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya telah mempelajari kembali ketentuan mengenai penderekan dalam perda tersebut. Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan, penindakan diputuskan mulai diterapkan pada hari ini.

“Ternyata saya baca Perda 6 tahun 2026 yang penderekan itu ternyata kita terapkan tiga juta, dan ini saya minta sama anggota untuk pemberlakuannya mulai hari ini,” ujar Manalu diwawancarai usai Rapat di Bapenda Samarinda, Selasa 11 Agustus 2026.

Penerapan sanksi ini tidak hanya menyasar kendaraan yang berhenti atau ditinggalkan di sembarang tempat. Dishub juga mengingatkan pemilik kendaraan agar memperhatikan ketersediaan tempat parkir sebelum membawa kendaraan ke suatu lokasi, terutama ketika mendatangi tempat usaha atau lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

Manalu bahkan meminta masyarakat tidak memaksakan diri datang ke tempat nongkrong yang tidak memiliki lahan parkir memadai. Kebiasaan menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir, kata dia, pada akhirnya justru mengganggu pengguna jalan lain dan mempersempit ruang lalu lintas. “Kalau enggak ada tempat nongkrongnya, atau tempat tongkrongannya enggak ada lahan parkirnya, lebih bagus pindah,” kata Manalu.

Di sisi lain, aturan tersebut juga menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang memiliki kewajiban menyediakan ruang parkir. Tempat usaha maupun bangunan non-usaha yang berada di sepanjang koridor jalan diwajibkan menyediakan ruang parkir yang sesuai dengan daya tampung aktivitas di lokasi tersebut.

Dengan ketentuan itu, Dishub tidak ingin badan jalan berubah fungsi menjadi tempat parkir hanya karena sebuah usaha tidak memiliki lahan yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjungnya. Penyediaan ruang parkir menjadi bagian dari kewajiban yang harus diperhatikan pengelola usaha.

Untuk kendaraan besar, aturannya dibuat lebih ketat. Kendaraan roda enam ke atas maupun kereta tempel dilarang menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat parkir dan diwajibkan memiliki pool atau tempat penyimpanan kendaraan sendiri di luar badan jalan.

Di lapangan, Dishub Samarinda saat ini menyiapkan tiga unit mobil derek untuk mendukung penindakan. Operasional penertiban direncanakan berlangsung setiap hari melalui koordinasi dengan bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jumlah armada derek yang terbatas membuat petugas tidak selalu mengandalkan penderekan. Kendaraan yang melanggar juga dapat dikenai tindakan penggembokan atau pengempesan ban dengan biaya pelepasan sebesar Rp1 juta sesuai ketentuan yang diterapkan Dishub.

Sebelum sampai pada tindakan tersebut, Dishub masih memiliki tahapan teguran melalui stiker peringatan. Stiker ditempelkan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kendaraan dan tidak dikenakan denda seperti penderekan maupun penggembokan.

Besaran sanksi dalam aturan transportasi Samarinda juga dibedakan berdasarkan jenis pelanggarannya. Selain penderekan kendaraan yang dikenai Rp3 juta, pelanggaran berupa penggembokan roda dikenai Rp1 juta. Sementara kendaraan roda enam ke atas yang tetap parkir di tepi jalan umum dapat dikenai denda Rp5 juta.

PELAKU USAHA WAJIB PUNYA LAHAN PARKIR

Ketentuan berbeda berlaku bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan ruang parkir. Dalam aturan tersebut, tempat usaha yang tidak menyediakan parkir memadai dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 juta sekaligus pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, kewajiban penyediaan lahan parkir tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengunjung, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan transportasi. Manalu menegaskan, penerapan sanksi ini bukan lagi sebatas rencana. Dishub Samarinda mulai menjalankan ketentuan penderekan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sehingga masyarakat diminta memperhatikan kembali lokasi parkir sebelum meninggalkan kendaraan. “Iya, sudah kita langsung hari ini. Tanggal 11 Agustus,” demikian Manalu. (Retno)

LAINNYA
x