HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur mulai menggencarkan investasi pendidikan politik kepada para pelajar sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang cerdas dan berwibawa.
“Kita sudah mulai lakukan investasi pendidikan politik ke pelajar-pelajar,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Hotel Grand Elty Tenggarong, Sabtu 26 September 2026. Sosialisasi ini menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur.
Galeh menjelaskan, Undang-Undang Pemilu tidak hanya mengatur pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap hasil pemilu. Ia mencontohkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dipersoalkan.
Menurutnya, publik kerap menilai KPU dan Bawaslu tidak bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut, meski menurutnya lembaganya telah bekerja sesuai aturan. “Publik menilai, KPU dan Bawaslu tidak becus bekerja terhadap kasus Gibran. Padahal, Bawaslu bekerja sesuai aturan,” ungkap Galeh.
Ia berharap masyarakat dapat memahami secara utuh regulasi kepemiluan, termasuk fungsi KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pengawasan pemilu yang baik adalah pengawasan yang lahir langsung dari partisipasi masyarakat.
“Kalau pemilih masyarakat cerdas, maka hasil pemilu akan lebih berkualitas,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menjelaskan, ruang lingkup kerja komisinya mencakup urusan pemerintahan dalam negeri, pemberdayaan aparatur sipil negara (ASN), tata kelola administrasi pemerintahan, pertanahan, hingga kepemiluan.
Mitra kerja Komisi II di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KPU, dan Bawaslu, serta sejumlah lembaga lainnya. “Tapi bidang krusial, menyangkut pemilu dan pertanahan,” jelasnya.
Aus menambahkan, prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil) sejak dulu tidak berubah. Namun, perwujudannya di lapangan masih menemui banyak kendala, termasuk praktik jual-beli suara yang masih terjadi. “Mari sama-sama kita wujudkan Pemilu Jurdil. Dengan mulai menjadi pengawas pemilu rakyat yang partisipatif, dan perkuat lembaga Bawaslu,” harapnya. (Andri)

















