HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penghapusan zona kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski dibantah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon, turut disesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat ditemui di Hotel Royal Park, Senin 12 Oktober 2020, kemarin, mengatakan, tahap kampanye sudah berjalan. Penentuan zona kampanye juga telah disepakati bersama-sama para pihak, dalam hal ini KPU Samarinda, Bawaslu Samarinda, LO masing-masing Paslon, Pemkot Samarinda dan OPD terkait.
“Saya kira memang sebetulnya kami sangat menyayangkan karena zona kampanye ini kan dimaksudkan untuk lebih memperketat pengawasan kita. UU Nomor 1/2015 ada kaitannya dengan jadwal waktu yang ditetapkan KPU, bunyi salah satu pasal 87. Oleh karenanya kita sangat menyayangkan, artinya ini akan membuat Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) kita bekerja lebih ekstra dalam melakukan pengawasan ,” ujarnya pada Headlinekaltim.co.
Abdul Muin mengganggap, dengan penghapusan zona kampanye, maka akan terbuka lebar potensi pelanggaran-pelanggaran oleh pasangan calon.
“Ini sepertinya terbuka lebar untuk se-Kota Samarinda. Yang kita khawatirkan, jangan sampai nanti ada perbedaan kampanye yang dilakukan pasangan calon bersamaan di kelurahan yang sama, itu jadi perhatian kita,” katanya.
Walaupun mengaku tak dilibatkan dalam keputusan ini, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan Pilkada dengan maksimal. “Meskipun kami agak sedikit kecewa karena kami tidak dilibatkan dalam keputusan ini,” kata dia.
Kata dia, yang terpenting, semua Paslon harus mengikuti aturan terkait protokol kesehatan. Dia meminta kepada pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk tetap melaksanakan pengawasan.
“Di awal sudah ditetapkan zonasi, kemudian tiba-tiba dihilangkan dengan alasan bahwa rapat umum tidak diperkenankan. Yang diatur terkait zona itu hanya rapat umum saja, tapi yang kita pahami jika mengacu pada UU Nomor 1/2015 pasal 87 itu ada jadwal waktu ya. Itu zona waktu tadi, misalnya zona a, b, c, lebih mempermudah pengawasan PKD. Tapi terpenting kegiatan Bawaslu, PKD utamanya pengawasan akan kita maksimalkan. Kita juga terbatas, kalau ada orang diam-diam tidak melapor, tentu kita akan susah mengawasi,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim