HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Dalam kondisi bencana non alam pandemi COVID-19, protokol kesehatan menjadi bagian penting dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
Dalam tahapan kampanye, Bawaslu menggunakan Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2020. “Untuk itulah kampanye yang dilakukan Paslon harus dalam pertemuan terbatas, selanjutnya dapat dilakukan tatap muka dan daring, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa, serta kegiatan lainnya seperti rapat umum, kebudayaan olahraga, ulang tahun Parpol dan lain-lain,” jelas Ketua Bawaslu Kutai Timur Andi Mappasiling, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia menerangkan, pengawasan berupa pendaftaran tim petugas atau relawan di medsos, protokol kesehatan COVID-19, serta politik uang juga menjadi perhatian utama dari Bawaslu hingga Panwascam. Termasuk pula mengenai netralitas ASN, kampanye pejabat negara dan lainnya.
“Kampanye tidak memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19 dan adanya kosentrasi massa yang tidak terkendali juga merupakan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2020,” ungkapnya.
Penulis: RJ Warsa