HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan catatan penting terkait dengan pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Sangasanga, Kukar yang menelan investasi lebih dari Rp 8 triliun. Namun dalam pembangunannya tidak memberikan informasi kepada DPRD Kaltim.
“Saya mengunderline pernyataan Komisi II bahwa di Pendingin sedang dibangun satu investasi besar menjadi smelter nikel,” ujarnya.
Dikatakan politisi dari partai Golkar ini, pembangunan smelter nikel menggunakan aset milik pemerintah daerah di atas lahan sekitar 300 hektar. Yang mana dia menilai, pembangunan smelter nikel tersebut tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang.
“Pembangunan dengan menggunakan aset daerah kurang lebih 300 hektar yang seharusnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2019, karena kebetulan disinggung pasal 3 ayat 1. Kemudian Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 tentang penyertaan aset dan modal. Kemudian Permendagri Nomor 52 tahun 2012 tentang pengolahan aset daerah harusnya persetujuan pemerintah daerah, Gubernur dan DPRD,” bebernya.
Untuk itu, sambung Hasanuddin Mas’ud pihaknya merasa perlu untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan smelter nikel dari Pemprov Kaltim dan akan melakukan pembahasan di internal DPRD Kaltim.
“Ini kita perlu mendapatkan informasi dari Pemprov. Ini jadi pertanyaan kita, ke depan ini menjadi konsen kami dan nanti kita bicarakan dalam internal,” tutupnya. (Adv/Ningsih)