29.7 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

KPU Samarinda Sediakan 4 TPS untuk Rutan dan Lapas

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan menambah 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk warga binaan di lingkup Kementrian Hukum dan HAM.

Masing-masing di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda sebanyak 1 TPS, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda sebanyak 2 TPS dan Lapas Narkotika Samarinda sebanyak 1 unit TPS.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan khusus untuk pemilih di Rutan dan Lapas masuk pada kategori pemilih tambahan.

“Pemilihnya ini sifatnya pemilih tambahan. Ini masih memungkinkan berubah ya karena terkait jumlah pemilih. Kan masing-masing TPS maksimal 500 orang, sedangkan ini ada penambahan jumlah warga binaan,” ucapnya.

Sementara itu, KPPS yang bertugas, kata Firman, akan direkrut dari pegawai Lapas dan Rutan itu sendiri. Jumlahnya masih didata.

“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak Lapas dan Rutan terkait ini,” kata dia.

Data warga binaan ini, jelas Firman, bisa terjadi pengurangan atau penambahan karena bisa jadi ada penghuni yang baru masuk atau baru bebas.

Kendalanya, tidak semua warga binaan memiliki KTP dan tidak semua terdata sebagai warga Samarinda.

Untuk itu, KPU Samarinda akan mendata berdasarkan nama warga binaan dan nama orangtuanya untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan validitasnya.

“Kita datanya berdasarkan nama bin siapa, karena kalau berdasarkan NIK, kan mereka tidak punya KTP. Setelah itu baru kerja sama dengan Disdukcapil, apakah nama ini ada,” jelasnya.

Komisioner KPU Samarinda Bidang Perencanaan Program, Data dan Informasi, Dwi Haryono menambahkan, pihaknya juga melakukan pengurangan 3 unit TPS yang berada di daerah Sempaja Timur.

Alasan pengurangan terkait dengan jumlah pemilih, letak geografis dan terdapat pengurangan jumlah pemilih.

Dwi memaparkan, total TPS se-Kota Samarinda sebanyak 1.961 yang tersebar di 10 Kecamatan. Untuk penambahan di Rutan dan Lapas berdasarkan surat edaran KPU RI.

TPS reguler ada pengurangan 3, semuanya di Sempaja Timur. Kalau penambahan 4 TPS di Rutan dan Lapas, sebelumnya kan tidak ada, Lapas dan Rutan belum diakomodir. Tapi sekarang sudah ada,” ujarnya.

Pola pendataan warga binaan Lapas dan Rutan, beber Dwi, akan diverifikasi dengan Disdukcapil sehingga data-data yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dipastikan tercatat sebagai warga Samarinda dan memenuhi syarat untuk memilih.

Penulis: Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER