src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kebakaran di Tanah Grogot Memakan Dua Korban MD

Kebakaran di Tanah Grogot Memakan Dua Korban MD

2 minutes reading
Wednesday, 1 Apr 2026 14:09 61 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Insiden tragis menewaskan dua orang dalam peristiwa kebakaran yang terjadi dini hari. Dilansir dari RRI Samarinda, peristiwa kebakaran Tanah Grogot terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 02.55 Wita di Jalan Kartini, Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Insiden ini mengakibatkan seorang lansia berinisial A.P (77) dan cucunya K.A.M (7) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kebakaran tersebut menghanguskan satu unit rumah serta sebuah kios elektronik atau handphone yang berada tepat di bagian depan bangunan. Api diduga cepat membesar saat para penghuni sedang beristirahat.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Kalau untuk lainnya belum bisa dipastikan ya. Mungkin nanti ada tindakan lebih lanjut kalau misalnya memang harus dibuktikan terkait dengan kelalaiannya. Karena kan itu juga terjadi di rumahnya itu sendiri ya,” ujar AKP Elnath.

Ia mengungkapkan, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang kemudian menyambar dan membesar dengan cepat.

“Sementara yang kita dugaan sementara dari hasil olah TKP ini ya masih korsleting listrik dari situ aja sumbernya terus kemudian menyambar. Nah, cuma memang momentumnya itu adalah pada saat orang istirahat ya jadi enggak sempat untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga korban sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pihak keluarga diketahui telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban.

“Dari pihak Polres tentunya kita minta selain minta keterangan juga mau menanyakan terkait seperti apa nanti kelanjutannya ini kan karena kan sudah ada korban. Nah, itu juga sudah ada dibuatkan surat keterangan bahwa penolakan untuk autopsi,” ucapnya.

AKP Elnath menambahkan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa insiden kebakaran murni akibat korsleting listrik dan tidak mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan.

“Karena takutnya nanti kita kan ada di kemudian hari juga kita tidak menutup kemungkinan kalau memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang kemungkinan menyebabkan kebakaran. Tapi untuk sementara kita sudah memastikan kepada keluarga bahwa minta surat keterangan bahwa tidak akan melakukan autopsi,” jelasnya.

Diketahui, korban A.P merupakan lansia yang mengalami kelumpuhan dan saat kejadian berada di dalam kamar bersama cucunya. Sementara orang tua korban anak saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas karena tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x