src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kukar Godok Raperda Pemenuhan Hak Atas Anak

DPRD Kukar Godok Raperda Pemenuhan Hak Atas Anak

2 minutes reading
Saturday, 23 May 2026 20:57 4 huldi amal

‎HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara(Kukar) saat ini sedang berkonsentrasi membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kukar tentang perlindungan dan pemenuhan hak atas anak. Diharapkan, Raperda ini jadi regulasi yang bisa mengangkat harkat martabat anak. ‎”Kami lagi konsentrasi pembahasan Raperda tersebut,” ucap Anggota DPRD Kukar, fraksi Golkar, Sri Muryani, Sabtu 23 Mei 2026.

‎Landasan dasar pembuatan Raperda, kata dia, berdasar informasi yang didapat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan dan Satpol PP bahwa kasus kekerasan dan pelecehan pada anak meningkat sejak 2023 di Kukar. “Ini sebuah keprihatinan besar yang harus dicarikan solusinya,” katanya.

‎Bahwa perlindungan anak di daerah merupakan bagian dari peningkatan kualitas hidup anak, mereka berhak mendapatkan rasa aman dari tindakan kekerasan dan diskriminasi, dan perlakuan merendahkan harkat derajat manusia. ‎”Sudah sampai ratusan kasus kekerasan dan pelecehan pada anak,” katanya.

‎Selain itu juga, Rumah Aman bagi korban anak masih perlu pembenahan dan belum lengkap. Pemulihan rasa traumatik bagi korban juga menjadi perhatian dengan menghadirkan psikolog. ‎”Kita harus melengkapi itu, walaupun harus diakui saat ini daerah sedang alami defisit anggaran pembangunan,” jelasnya.

‎Belum lama ini, Sri yang juga anggota Pansus tersebut sudah melakukan studi banding ke Surabaya. Setelah itu, akan dilakukan proses harmonisasi ke Kementerian. Ada beberapa hal yang ditekankan bisa dijalankan oleh Pemkab. ‎”Melakukan penanganan anak sebagai korban, pelaku, saksi atas kekerasan, eksploitasi, penelantarkan dan perlakuan salah,” jelas Sri.

‎Pemenuhan hak atas anak juga melibatkan partisipasi masyarakat dan wujudkan Kawasan Layak Anak (KLA) oleh Pemkab. ‎”Jelas harus memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta ketersediaan SDM yang memadai,” tegas Sri, yang terpilih melalui Dapil Kukar wilayah hulu ini.

‎Di draf Raperda tersebut, beber dia, juga dibahas hak sipil dan kebebasan, khususnya di bagian kedua pasal 8. Setiap anak berhak dicatatkan pada akta catatan sipil sejak kelahirannya dan memberikan kemudahan guna mendapatkan hak pencatatan sipil. ‎”Anak juga berhak mendapatkan informasi yang layak bermanfaat dan pembentukan karakter anak. Pemda menyediakan wahana pembelajaran sesuai periodesasi perkembangan anak,” pungkasnya.(Andri)

LAINNYA
x