src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti yang disita dari tangan dua tersangka. (IST)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dua orang mahasiswa berinisial RF (24) dan YA (21) ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang mengatakan bahwa pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Siradj Salman.
Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Petugas kemudian menangkap RF, warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam. Dari hasil penggeledahan di mobil miliknya, ditemukan satu poket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 9,06 gram yang disembunyikan di dalam pintu mobil sebelah kanan.
Interogasi awal yang dilakukan di tempat mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh RF dari seorang temannya, YA, juga berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Tak menunggu lama, petugas segera menggeledah dan menangkap YA di kediamannya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya