src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – TS (35) warga Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang diringkus tim Unit reskrim Polsek Samarinda Seberang. Senin 9 Januari 2023, pukul 05.00 wita lalu.
TS diamankan usai beraksi membobol rumah di salah satu rumah yang berada di Jalan KH Hairun Nafsi, RT 21, Kecamatan Loa Janan Ilir.
TS masuk ke dalam rumah korban lewat jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.
Namun, saat hendak mengambil handphone, korban mendengar bahwa gantungan handphone itu tiba-tiba berbunyi.
“Korban kemudian terbangun, dan langsung berteriak sehingga ibu dan kakak korban langsung mendengar,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui sambungan seluler. Rabu 11 Januari 2023.
TS yang panik pun langsung melarikan diri. Namun sial, pelariannya tak membuahkan hasil lantaran warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung datang dan menangkap pelaku hingga menjadi bulan-bulanan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata TS merupakan residivis di kasus yang sama. Yakni, pencurian handphone.
Ini sudah keempat kalinya pelaku beraksi,” ucap Ary Fadly.
Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman penjara 9 tahun.
Penulis: Riski