src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kasus Penganiayaan di Tanah Grogot, Pelaku Ditangkap saat Hendak ke Balikpapan

Kasus Penganiayaan di Tanah Grogot, Pelaku Ditangkap saat Hendak ke Balikpapan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 09:57 157 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Kasus penganiayaan Tanah Grogot kembali menjadi sorotan setelah seorang pria mengalami luka serius akibat serangan di Kabupaten Paser. Dilansir dari RRI Samarinda, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 1 April 2026 di Kecamatan Tanah Grogot. Korban diketahui bernama Muhammad Taufik yang mengalami luka berat akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Paser, Elnath Splendidta, menjelaskan kejadian pertama kali diketahui oleh ayah korban sekitar pukul 17.30 WITA di rumah mereka. Saat itu, seorang warga bernama Awaludin datang mengantarkan korban dalam kondisi terluka.

“Korban langsung dibawa keluarga ke Rumah Sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” ujar Elnath saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Balai Benih, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi menyebut pelaku berinisial M (36) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Menurut Elnath, motif penganiayaan diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Meski saling mengenal, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.

Setelah laporan diterima, tim Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari masyarakat.

Pelaku diketahui sempat berpindah lokasi. Ia sempat diantar ke Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, lalu bergerak ke Kecamatan Long Ikis dengan rencana melarikan diri ke Balikpapan menggunakan truk.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyisiran hingga ke wilayah Kecamatan Long Kali. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan SDN 03 Long Kali saat berjalan kaki di tepi jalan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa senjata tajam juga telah diamankan dari salah satu rekan pelaku yang sempat melerai kejadian,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x