src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Sangatta, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Sangatta, Dua Tersangka Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 09:50 115 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Ditresnarkoba Kaltim berhasil diungkap aparat kepolisian setelah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Kutai Timur. Dilansir dari RRI Samarinda, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim melakukan penangkapan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan,” ujar Endar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu koper berwarna biru berisi 11 bungkus plastik hijau berlogo tikus yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu memiliki berat bruto 11.424 gram dan netto 11.061 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pihaknya menerapkan pendekatan ilmiah dalam penanganan kasus narkoba, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan. Ia menyebut lima wilayah menjadi fokus pengawasan, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur.

Menurut Romylus, tim telah melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga pekan sebelum akhirnya mengantongi informasi kuat pada 30 Maret 2026 yang mengarah pada dua target yang menggunakan mobil.

Saat proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran setelah kedua tersangka menyadari keberadaan petugas. Pengejaran tersebut berakhir di kawasan Pasar Sangatta ketika kendaraan pelaku terhenti akibat padatnya arus lalu lintas, sehingga polisi berhasil mengamankan keduanya.

Romylus menambahkan, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55.305 jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp19,9 miliar.

Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penanganan perkara ini juga menjadi salah satu implementasi awal yang menggabungkan Undang-Undang Narkotika dengan ketentuan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer peredaran gelap sesuai Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsider terkait penguasaan barang bukti di atas 5 gram sesuai Pasal 609 KUHP baru.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar guna mewujudkan wilayah Kalimantan Timur yang bersih dari peredaran narkotika.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x