src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sejumlah barang bukti termasuk sabu yang berhasil diamankan Polres Paser. (Foto: Humas/Polres Paser) HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Kasus narkoba Kaltim kembali terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria dengan sejumlah barang bukti narkotika di wilayah tersebut. Dilansir dari RRI, Satuan Resnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Batu Sopang. Seorang pria berinisial R (28) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Batu Kajang pada Jumat (10/4/2026) dini hari.
Kapolres Paser, Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan itu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu botol plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Suradi, Minggu (12/4/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut, seiring adanya laporan masyarakat yang terus masuk.