HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau harus melakukan penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada 25 November 2024.
Diketahui, pembatasan dana kampanye sekitar Rp96 miliar per satu Paslon. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon. Dana itulah yang digunakan pada masa kampanye beberapa waktu lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samuel B. Sattu mengatakan, akhir periode pembukuan itu tanggal 23 November 2024 lalu. Sementara, untuk RKDK harus ditutup pada 25 November 2024. Sebab, saat ini memasuki masa tenang sehingga RKDK tidak digunakan lagi. Sebagaimana tahapan, untuk penutupan RKDK dilakukan tanggal 24-25 November 2024.
“Karena tanggal 24 November hari libur, jadi penutupan RKDK dilakukan pada hari ini,” ungkapnya tanggal 25 November 2024.
Samuel menjelaskan, RKDK kedua Paslon Pilkada Berau 2024 harus dikosongkan dan terakhir transaksi pada 23 November lalu. Kata dia, jika masih terdapat saldo di rekening pada saat penutupan RKDK, maka akan diserahkan ke negara. “Kalau ditarik bisa, dengan catatan harus digunakan untuk membeli barang dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap dana kampanye yang digunakan harus ada pembukuan tersebut termasuk nota-nota pembelanjaan diunggah di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dijelaskannya, setelah laporan dana kampanye selesai disampaikan, selanjutnya akan dilakukan tahapan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Berau.
“KPU Berau yang menunjuk KAP mana yang akan mengaudit. Mereka tetap mengajukan dan mendaftar ke Sikadeka dengan mengirim company profile dan itu akan kita rangking,” ucapnya.
KPU Berau memilih KAP Roni Pupung berlokasi di Jakarta yang akan mengaudit RKDK Paslon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Kemudian, KAP Nur Shodiq dan Rekan berlokasi di Surabaya yang akan mengaudit RKDK Paslon nomor urut 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis.
Samuel mengatakan, alasan KPU Berau memilih KAP di luar Kalimantan Timur karena ketika KAP telah digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota lain maka pihaknya tidak dapat menggunakan KAP tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa KAP tersebut tidak terafiliasi dengan Partai Politik maupun Paslon,” ujarnya.
Pihaknya akan mempublikasikan terkait RKDK kedua Paslon, namun setelah proses audit selesai. Audit tersebut dilakukan pada 25 November – 9 Desember 2024. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim