src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bawaslu Berau Kumpulkan Data untuk Bahan Keterangan PHP di Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Berau Kumpulkan Data untuk Bahan Keterangan PHP di Mahkamah Konstitusi

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Des 2024 20:26 284 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menyampaikan, pihaknya melakukan persiapan dan mengumpulkan beberapa data pengawasan untuk persidangan di MK.

“Hal ini kalau permohonan tersebut dapat diterima setelah Paslon MP-AW melakukan perbaikan permohonan. Saat ini, Bawaslu masih menunggu perbaikan dari pemohon,” jelasnya.

Dikatakannya, yang digugat ialah Keputusan KPU Berau berkaitan hasil rekapitulasi. Bawaslu Berau pun telah menyiapkan kejadian khusus yang menjadi perhatian dari pihak pemohon untuk mengajukan Permohonan PHP ke MK.

“Saat ini Bawaslu Berau mengumpulkan data-data pengawasan di setiap tingkatan, kemudian mengumpulkan beberapa pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang sudah ditangani,” bebernya.

Menurutnya, pokok materi yang berkaitan dengan keterangan Bawaslu nanti adalah hal-hal yang berkaitan dengan data pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau Tahun 2024.

Semua disiapkan oleh Bawaslu Berau sebagai bahan dalam memberikan keterangan di MK. Sesuai dengan fakta dan permohonan yang diajukan oleh pemohon. “Itulah yang akan diterangkan Bawaslu Berau kepada MK,” tutupnya. (Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x