HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bawaslu Berau melakukan persiapan mengenai potensi adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mengingat, kini memasuki tahapan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana menyampaikan ada kesempatan untuk Paslon yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait selisih perolehan suara di Pilkada 2024.
Bahkan, pihaknya melakukan kajian-kajian terhadap potensi gugatan diajukan oleh Paslon.
“Itu hak dari kedua Paslon jika memang merasa keberatan,” ujarnya.
Ira Kencana mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian dan pendalaman terkait kejadian-kejadian khusus yang terjadi pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Berau lalu.
“Ada kejadian-kejadian khusus pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Berau yang disampaikan oleh saksi Paslon dan itu yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Terutama kejadian khusus yang terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb. Bawaslu Berau telah mempersiapkan berkas dan data dari setiap TPS di kecamatan tersebut yang telah diberikan catatan khusus oleh saksi.
“Form pengawasan dan kejadian khusus pada saat pencoblosan di TPS beberapa waktu lalu tengah Bawaslu Berau kumpulkan,” katanya.
“Sebenarnya tidak ada yang berubah dari hasil rekapitulasi kecamatan. “Kesalahan hanya terletak di administrasi,” tutupnya.
“Intinya, Bawaslu Berau siap jika memang gugatan itu terjadi,” tegasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim