HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-Win), meraih kemenangan sementara berdasarkan hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan pasangan ini memimpin dengan perolehan 38,08 persen suara, unggul dari tiga pasangan calon lainnya.
Peneliti LSI, Ariep Soleh, mengungkapkan bahwa data yang diperoleh hingga 93,71 persen suara masuk menunjukkan keunggulan pasangan Mudyat-Win. “Pasangan calon Mudyat-Win unggul dengan perolehan 38,08 persen,” ujar Ariep dalam konferensi pers di Penajam, Rabu (28/11).
Persaingan Ketat di Pilkada 2024
Hasil sementara ini juga menempatkan pasangan calon lain di posisi berikut:
- Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad dengan 26,71 persen suara.
- Andi Harahap-Dayang Donna Faroek dengan 19,67 persen suara.
- Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir dengan 15,53 persen suara.
Data tersebut diperoleh menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error sekitar ±1 persen dan tingkat kepercayaan 99 persen. Survei ini mencakup 175 sampel TPS yang dipilih secara acak dari total 293 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mudyat-Win mendominasi di seluruh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan perolehan suara berikut:
- Kecamatan Penajam: 35,16 persen.
- Kecamatan Waru: 38,23 persen.
- Kecamatan Babulu: 36,93 persen.
- Kecamatan Sepaku: 46,29 persen.
Dukungan terbesar pasangan ini tampak di Kecamatan Sepaku, yang merupakan kawasan strategis karena masuk dalam wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Penajam Paser Utara mencapai 78,38 persen, menandakan antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah. Meski begitu, angka golput (tidak memilih) masih tercatat sebesar 21,62 persen dari total 137.495 pemilih tetap (DPT).
Ariep menekankan bahwa meski hasil hitung cepat menunjukkan tren, hasil resmi tetap menunggu penghitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara. “Hasil akhir tetap mengacu pada rekapitulasi resmi KPU,” tutupnya.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim