HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Seorang pria berinisial MLH (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Penajam setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual lampu mobil dengan harga sangat murah. Uang hasil kejahatannya ternyata digunakan untuk menutupi kekalahan dalam judi online. Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (4/12/2024).
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan lampu mobil dengan harga yang tidak masuk akal kepada masyarakat di wilayah Petung, Kabupaten Penajam. Tawaran tersebut membuat banyak korban tergiur, hingga akhirnya mentransfer sejumlah uang. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tangan pembeli.
“Pelaku menawarkan lampu mobil dengan harga sangat rendah. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak menerima barang yang dipesan. Pelaku juga tidak bisa dihubungi setelah transaksi selesai,” ujar AKP Ridwan.
Polisi mengungkap bahwa MLH telah melakukan aksi serupa kepada beberapa korban lainnya. Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian para korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
Lebih lanjut, MLH mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online. Kebiasaan ini diduga menjadi motif utama pelaku menjalankan aksi kejahatannya.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi apakah ada korban lain yang belum melapor,” tambah AKP Ridwan.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening bank yang digunakan pelaku dan bukti-bukti transaksi penipuan. MLH kini ditahan dan harus menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara online. “Jika penawaran terlihat terlalu murah atau tidak masuk akal, sebaiknya masyarakat bersikap waspada. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi penipuan,” tegasnya.
Artikel Asli baca di polresppu.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim