src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 6 Sertifikat Tanah Tidak Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap dan Cara Menggantinya ke SHM

6 Sertifikat Tanah Tidak Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap dan Cara Menggantinya ke SHM

2 minutes reading
Monday, 29 Dec 2025 12:23 206 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan sejumlah sertifikat tanah tidak berlaku 2026 sebagai alat bukti hukum kepemilikan. Kebijakan ini penting diketahui masyarakat agar kepemilikan tanah tetap sah dan terlindungi secara hukum.

Dilansir dari RRI, ketentuan mengenai sertifikat tanah tidak berlaku 2026 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76A.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa berbagai bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum mulai 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama wajib segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), agar tidak terdampak kebijakan sertifikat tanah tidak berlaku 2026.

Berikut ini daftar bukti kepemilikan yang termasuk dalam kategori sertifikat tanah tidak berlaku 2026 dan harus segera dikonversi menjadi SHM:

1. Girik
Girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang berasal dari sistem administrasi agraria sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam praktiknya, girik hanya menjadi bukti penguasaan, bukan kepemilikan hak atas tanah. Mulai 2026, girik termasuk sertifikat tanah tidak berlaku 2026 dan wajib didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan SHM.

2. Letter C
Letter C adalah catatan administrasi tanah desa yang juga masuk dalam daftar sertifikat tanah tidak berlaku 2026. Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, pemilik tanah adat dengan bukti Letter C diberikan waktu lima tahun sejak peraturan diundangkan pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.

3. Petuk (Petok D)
Petuk atau Petok D dulunya digunakan sebagai bukti administrasi pembayaran pajak bumi. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat konversi tanah adat menjadi hak milik. Namun, seiring kebijakan baru, Petok D resmi masuk kategori sertifikat tanah tidak berlaku 2026 dan tidak lagi diakui sebagai bukti hukum kepemilikan.

4. Verponding
Verponding merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda. Meski memiliki nilai historis, verponding tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. Mulai 2026, verponding hanya berfungsi sebagai petunjuk administrasi dan termasuk sertifikat tanah tidak berlaku 2026.

5. Kekitir
Kekitir adalah tanda pemilikan tanah sekaligus bukti besaran pajak yang harus dibayar. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, kekitir tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah dan masuk dalam daftar sertifikat tanah tidak berlaku 2026.

6. Papil
Papil memiliki fungsi serupa dengan kekitir, yakni sebagai catatan pemilikan tanah dan bukti pembayaran pajak. Dokumen ini juga tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan mulai 2026, sehingga termasuk sertifikat tanah tidak berlaku 2026 yang wajib dikonversi.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x