src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tangkapan layar cek penerima BSU 2025 di laman bsu.kemnaker.go.id. Pemerintah akan kembali memberikan BSU 2026 kepada 13,3 juta pekerja selama periode Oktober-Desember 2026. Link BSU 2026. Cara cek BSU 2026.(bsu.kemnaker.go.id)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Penerima BSU 2026 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut menyasar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Dilansir dari Kompas.com, BSU 2026 diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Link BSU 2026 Resmi
Pekerja dapat memantau link BSU 2026 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, hingga 5 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi mengenai program BSU 2025. Artinya, sistem pengecekan penerima belum diperbarui untuk menampilkan status penerima BSU 2026.
Selain melalui Kemnaker, pada pelaksanaan BSU sebelumnya pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sama seperti laman Kemnaker, situs tersebut juga belum menampilkan informasi mengenai penerima BSU 2026.
Cara Cek BSU 2026
Pada program sebelumnya, pengecekan penerima BSU dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut mekanisme pengecekan berdasarkan sistem BSU 2025:
1. Buka link BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu “Cek NIK”.
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
4. Masukkan kode keamanan atau captcha.
5. Klik “Cek Status”.
Meski demikian, mekanisme tersebut masih mengacu pada sistem pengecekan BSU 2025. Kemnaker belum memastikan apakah cara yang sama akan diterapkan dalam program BSU 2026. Karena itu, apabila laman link BSU 2026 masih menampilkan informasi program 2025, hasil pengecekan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk memastikan seseorang menjadi penerima BSU 2026.
BSU 2026 Cair Rp900 Ribu
Pemerintah telah memastikan BSU 2026 kembali diberikan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 setiap bulan.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dengan skema tersebut, pekerja yang nantinya dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan total Rp900.000. Meski program dan nominal bantuan telah diumumkan, pemerintah belum memberikan informasi mengenai tanggal pasti pencairan maupun mekanisme penyaluran BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2026
Pemerintah juga belum mengumumkan secara lengkap persyaratan penerima BSU 2026. Sebagai acuan sementara, program BSU 2025 memiliki sejumlah ketentuan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan. Beberapa di antaranya adalah:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
– Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan;
– Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya;
– Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Namun, ketentuan tersebut merupakan persyaratan BSU 2025. Belum ada kepastian bahwa seluruh kriteria tersebut akan kembali diterapkan dalam BSU 2026.
Pekerja karena itu tidak disarankan menjadikan syarat BSU 2025 sebagai patokan final untuk menentukan status penerima BSU 2026.
Pekerja dapat terus memantau link BSU 2026 resmi melalui bsu.kemnaker.go.id hingga informasi mengenai penerima dan mekanisme pengecekan diperbarui oleh Kemnaker.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap situs atau tautan yang mengatasnamakan program BSU 2026. Informasi mengenai penerima, persyaratan, pencairan, dan cara cek sebaiknya hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.