src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Belasan Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Milik Almarhum Pengusaha Abun Direlokasi BKSDA

Belasan Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Milik Almarhum Pengusaha Abun Direlokasi BKSDA

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Okt 2026 13:21 32 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekitar 15 ekor buaya muara yang sebelumnya berada di kolam Lembaga Konservasi milik PT Samarinda Golden Prima (SGP), Jalan Kebun Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, telah direlokasi.

Buaya-buaya tersebut sebelumnya berada di kolam yang berdiri di atas tanah pribadi dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. Rata-rata buaya yang ada di lokasi memiliki panjang lebih dari empat meter. Pemindahan dilakukan setelah penanggung jawab Taman Satwa tersebut, Hery Susanto alias Abun, meninggal dunia.

Pihak PT SGP melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi seluruh buaya yang masih berada di dalam kolam. Kuasa hukum PT Samarinda Golden Prima, Aristo Gunawan, Dekki Widyantoro dan Yosep Kalixtus Putra Bone Lau, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencegah satwa terlantar sekaligus mengantisipasi risiko terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

“Ini kami lakukan karena penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa, almarhum Hery Susanto atau Abun sudah meninggal dunia. Kami menghindari jangan sampai satwa yang masih ada di dalam kolam menjadi telantar,” kata Aristo mewakili pihak perusahaan dalam keterangan resminya, Senin, 5 Oktober 2026.

Permohonan pertama disampaikan kepada BKSDA Kaltim pada 10 Juli 2026 melalui Surat Nomor 01/HAS & REKAN/VI/2026. Pihak perusahaan meminta dilakukan pemindahan buaya muara dari lembaga konservasi tersebut hingga tidak ada lagi satwa di dalam kolam.

Permohonan kemudian kembali diajukan pada 7 Agustus 2026 melalui Surat Nomor 02/HAS & REKAN/VIII/2026. BKSDA Kaltim selanjutnya menerbitkan Surat Tugas Nomor ST.889/K.18/TU/KSA.03.0/B/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Melalui surat tugas tersebut, petugas BKSDA melakukan evakuasi selama enam hari, mulai 24 hingga 29 Agustus 2026. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan pemantauan dan penyisiran kembali pada 8 hingga 13 September 2026. Kegiatan selama enam hari tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi buaya muara yang tertinggal di dalam kolam.

“Setelah tahap pertama itu dilaksanakan, staf BKSDA kembali melakukan pemantauan dan penyisiran selama enam hari untuk memastikan sudah tidak ada lagi satwa liar jenis buaya muara di dalam kolam,” ujar Aristo.

Dari hasil penyisiran tersebut, pihak kuasa hukum menyebut petugas tidak lagi menemukan buaya muara di dalam kolam. Kondisi kolam juga telah dikuras sehingga kegiatan penyisiran BKSDA kemudian dihentikan. Pihak PT SGP selanjutnya mengundang wartawan untuk melihat langsung kondisi kolam sekaligus mengambil dokumentasi. Langkah itu dilakukan untuk memperlihatkan kondisi terkini lokasi setelah proses evakuasi dan pengurasan kolam.

Kolam tersebut sebelumnya menjadi tempat pemeliharaan buaya dalam lembaga konservasi yang dikelola PT SGP. Data Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mencatat PT Samarinda Golden Prima sebagai pemegang izin Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.692/Menhut-II/2010 tertanggal 15 Desember 2010.

Dengan selesainya proses evakuasi dan penyisiran, pihak PT SGP menyampaikan bahwa seluruh buaya yang sebelumnya berada di kolam tersebut telah dipindahkan. Kuasa hukum juga menyampaikan pemberitahuan kepada warga, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lembaga konservasi di Palaran, mengenai kondisi kolam setelah proses relokasi.

Pihak perusahaan juga menyatakan tidak lagi mengaitkan keberadaan buaya yang mungkin ditemukan di sekitar wilayah Palaran pada waktu mendatang dengan satwa yang sebelumnya berada di kolam tersebut. “Apabila dikemudian hari ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran, PT Samarinda Golden Prima atau almarhum Abun menyatakan bukan miliknya dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Atas proses evakuasi tersebut, pihak PT Samarinda Golden Prima dan ahli waris almarhum Abun menyampaikan apresiasi kepada petugas BKSDA Kaltim yang telah melakukan pemindahan serta penyisiran di lokasi.

“Kami atas nama PT Samarinda Golden Prima dan ahli waris almarhum Abun mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas-petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atas kerja samanya dan segala bantuan yang telah diberikan,” demikian Aristo. (Retno)

LAINNYA
x