HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) Unikarta Tenggarong, menyatakan menolak kebijakan penyesuaian tarif yang dilakukan Perumda Tirta Mahakam (Tirma) Kukar.
“Harga kebutuhan pokok serba mahal, jangan juga dilakukan kenaikan tarif air bersih,” tegas Wakil Presiden BEM Unikarta, Ihwan, Kamis 14 Maret 2024, saat sosialisasi penyesuaian tarif air bersih.
Ihwan memastikan, tidak ada alasan Perumda alami kerugian, dengan dibebankan ke pelanggan. Perumda bisa meminta subsidi dari APBD Kukar kepada Bupati Edi Damansyah. Jika alami kerugian dari dulu, kenapa tidak dari dulu dilakukan penyesuaian tarif.
“Sebelum dilakukan penyesuaian tarif, idealnya dilakukan konsultasi dulu dengan DPRD Kukar,” ucapnya.
Dirut Perumda Tirma, Suparno menanggapi yang dipersoalkan mahasiswa Unikarta. Yang membuat kami mengambil kebijakan kenaikan tarif, ada tiga komponen yang membuat kami rugi, yaitu biaya listrik, BBM dan Bahan Kimia.
“Tiga bahan tersebut alami kenaikan. Untuk biaya PLN setahun tembus Rp 28 milyar, BBM yang dipakai golongan industri tembus Rp 1,4 miliar, serta bahan kimia capai Rp 18,4 miliar,” sebutnya.
Ditambah lagi dengan tingkat kebocoran air yang mencapai 38 persen. Selain itu, landasan dilakukan penyesuaian tarif, berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 500/2022 tentang penerapan besaran tarif batas atas dan bawah di Kabupaten dan Kota di Kaltim. Dan diperkuat lagi dengan SK Bupati Kukar Nomor 359/2023 tentang penyesuai tarif air minum Tirta Mahakam.
“Bahkan dalam waktu dekat ini, akan terbit SK Gubernur terbaru tentang kenaikan tarif air bersih lagi. Sedangkan Perumda Tirma sudah 10 tahun belum pernah lakukan penyesuaian tarif,” ucapnya.
Dirinya juga mengklarifikasi, sudah dilakukan konsultasi beberapa kali dengan anggota DPRD Kukar, terkait rencana akan dilakukan penyesuaian tarif air bersih.
“Jika sudah dilakukan tarif, maka prinsip Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas akan bisa dijalankan semaksimal mungkin, dalam melayani air bersih ke masyarakat,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirma, Sabran menambahkan, sejak 2022 ingin mengambil kebijakan penyesuaian tarif, tapi tidak berani dilakukan dengan pertimbangan memperhatikan perekonomian masyarakat. Kondisi sebelumnya, harga yang diterapkan masih dibawah Harga Pokok Produksi(HPP).
“Namun, sudah dilakukan kajian oleh Unmul Samarinda, hasilnya harus dilakukan penyesuaian tarif. Jika tidak, maka Perumda akan alami kerugian. Audit BPKP Kaltim juga sama, Perumda alami kerugian karena tidak lakukan penyesuai tarif,” jelasnya.(Andri)