HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim AFF Sembiring kembali menegaskan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai besok, Kamis tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun demikian, ada pengecualian bagi mereka yang melakukan bepergian dengan sejumlah persyaratan. “Memang ada yang dapat melakukan bepergian, tapi bukan keperluan mudik. Melainkan sifatnya yang urgen atau memang keperluan tugas/kerja dengan terlebih dahulu membawa surat keterangan, baik dari instansi tempatnya bekerja atau dari kelurahan dan kecamatan tempat asalnya,” ujarnya pada headlinekaltim.co.
AFF Sembiring menerangkan, orang yang melakukan perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021 harus membawa surat keterangan. Misalnya, jika dia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI maka wajib mengantongi surat tugas dari pejabat minimal di level Eselon II. Namun, jika dia masyarakat umum, maka wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan.
Jika dia pekerja, maka wajib membawa surat keterangan dari perusahaan. “Untuk pekerja, wajib dong. Tentu ada cap stempel basah dan tanda tangan pimpinan, minimal level manajer,” katanya.
Dikatakan Sembiring, perusahaan-perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya di tanggal 6-17 Mei 2021, telah mengetahui aturan wajib mengeluarkan surat keterangan buat karyawan serta melapor kepada Dishub Provinsi Kaltim sebagai pemberitahuan.
Selain itu, karyawan diwajibkan untuk melakukan swab antigen. “Perusahaan yang akan tetap mempekerjakan karyawannya, mereka sudah tahu dan punya kewajiban untuk itu, melaksanakan aturan yaitu mengeluarkan surat keterangan jalan,” terangnya.
“Swab Antigen sebagian sudah. Seperti SKK Migas. Mereka secara resmi datang mengajukan ada 15 perusahaan yang dinaungi yang akan tetap melakukan kegiatan transportasi bagi karyawan mereka,” sambungnya.
Kata dia, bagi masyarakat umum yang terpaksa atau kondisi urgen harus melakukan bepergian di tanggal 6-17 Mei 2021, maka diwajibkan membawa surat keterangan jalan yang dikeluarkan oleh kelurahan. Surat keterangan jalan tersebut hanya dapat digunakan untuk 1 kali perjalanan saja.
“Suratnya untuk 1 kali perjalanan tentunya. Berapa lamanya tergantung pengusulan warga yang bersangkutan mengusulkan ke kecamatan. Tidak perlu lama-lama ke satu daerah karena dia kan harus bekerja. Pokoknya setiap perjalanan harus ada keterangan,” tegasnya.
Walaupun pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran tahun ini, tapi moda transportasi akan berjalan normal dan tidak ada penutupan.
“Biasa saja tapi otomatis kalau seperti pesawat. Bisa jadi dia mengurangi penerbangan karena penumpang tidak ada. Jadi tidak ada penutupan transportasi, yang ada pembatasan atau peniadaan mudik. Kalau dia biasa tapi kalau dia memperoleh pengecualian, mereka bisa tetap jalan,” ujarnya.
Dalam mengantisipasi mudik, Dishub bersama dengan Polri dan TNI akan mendirikan pos-pos gabungan penyekatan. Rencana lokasi pos penyekatan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah dibagi berdasarkan penempatan Polres kabupaten/kota, yaitu :
- Polresta Samarinda dengan 4 pos penyekatan. Masing-masing di Jalan Pangeran Suryanata, Kilo 1 Loa Janan Ilir, Bandara APT Pranoto (jalan Poros Samarinda-Bontang), Gerbang Tol Palaran.
- Polres Bontang dengan 1 pos penyekatan, yaitu di Tugu Selamat Datang Bontang.
- Polres Kutim dengan 3 pos penyekatan. Masing-masing di Kota Bontang, perbatasan Kota Samarinda, perbatasan Kukar, Kalsel dan Kaltara.
- Polres Berau dengan 3 pos penyekatan. Masing-masing Jalan Poros Bulungan Kecamatan Gunung Tabur, Jalan Poros Labanan Wahai Kecamatan Kelay, Jalan Poros Sangkulirang Kecamatan Batu Putih.
- Polres PPU dengan 2 pos penyekatan. Masing-masing Simpang Semoi Sepaku, Simpang Kantor Kecamatan Balikpapan pelabuhan PPU.
- Polres Kukar dengan 6 pos penyekatan. Masing-masing Jalan Soekarno-Hatta Km 30 Samboja, Persimpangan Kota Balikpapan-PPU, jalur utama menuju Bandara SAMS Balikpapan, perbatasan Kukar-Samarinda, jalur menuju bandara APT Pranoto Samarinda, pos sekat KM 38 Samboja.
- Polres Kubar dengan 5 pos penyekatan. Masing-masing Jalan poros Kecamatan Jempang, jalan poros Kecamatan Muara Lawa, jalan poros KP. Jengan Danum, jalan poros Kecamatan Siluq Ngurai, jalan poros Kecamatan Bongan.
- Polres Paser dengan 3 pos penyekatan. Masing-masing Jalan Negara Kecamatan Longkali, Jalan Negara Kecamatan Muara Komam, Jalan Negara Muara Enggau.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal