src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Disnakertrans Berau. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) di kawasan PT Berau Coal Jobsite Lati dikabarkan akan menutup proyek operasionalnya pada Agustus 2026 mendatang. Penutupan tersebut disebut merupakan bagian dari berakhirnya kerja sama perusahaan di wilayah tambang tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan pihak perusahaan telah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan terkait penutupan proyek tersebut kepada pemerintah daerah. “Memang surat pemberitahuan terkait closing itu sudah ada masuk. Secara bisnis kemungkinan masa perjanjian BUMA di sana memang berakhir tahun 2026,” ujarnya saat ditemui pada Selasa 26 Mei 2026.
Meskipun demikian, Disnakertrans Berau sebelumnya telah meminta agar proses penutupan dapat diundur guna meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Sony menyebut, ribuan pekerja terdampak diyakini masih memiliki peluang besar untuk kembali bekerja di perusahaan tambang lain yang mulai beroperasi di Berau, seperti di wilayah Marancang, Segah, Kelay hingga perusahaan baru lainnya.
“Karyawan BUMA rata-rata punya skill, sertifikasi dan pengalaman kerja. Jadi peluang mereka diterima di perusahaan lain cukup besar, apalagi perusahaan tambang baru juga mulai buka,” katanya.
Menurutnya, sejumlah perusahaan baru seperti PT Madani dan Nusantara Energi mulai melakukan persiapan operasional, termasuk pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas pendukung tambang. Kondisi itu dinilai dapat membuka kembali penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan.
Selain peluang kerja baru, Sony memastikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK tetap menjadi perhatian. Ia mengatakan skema pesangon yang diterapkan BUMA bahkan dinilai lebih tinggi dibanding ketentuan terbaru karena masih mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Kalau dibanding aturan terbaru, mereka ini masih lebih tinggi karena menggunakan skema kelipatan dua sesuai PKB yang disepakati bersama serikat pekerja,” jelasnya.
Hingga saat ini, Disnakertrans Berau juga belum menerima laporan keberatan dari mantan pekerja terkait proses PHK tersebut. Sony menambahkan, sebagian pekerja kini mulai mengurus program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 260 pekerja BUMA Site Binungan-Suaran dan 396 pekerja BUMA Site Lati telah mengurus JKP. Sebanyak 38 orang tercatat setelah PHK di Binungan-Suaran. “Itu baru yang mengurus JKP. Kemungkinan masih bertambah lagi untuk Mei dan Juni,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan manfaat JKP setelah melengkapi dokumen seperti surat PHK, perjanjian bersama dan surat pengantar dari Disnakertrans. Di sisi lain, Sony berharap perusahaan yang telah lama beroperasi di Berau dapat meninggalkan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar, terutama di wilayah tambang dan sekitarnya. “Harapannya tentu ada peninggalan yang bisa dikenang masyarakat, entah fasilitas umum, lapangan olahraga atau bentuk pembangunan lainnya,” tutupnya. (Riska)