HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 4,25 Persen.
Sebelumnya, tahun 2023 UMK Kabupaten Berau sebesar Rp3.675.887,11. Tahun 2024 naik menjadi sebesar Rp3.832.300,00.
“Ini berdasarkan keputusan penetapan UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Berau pada Senin, 27 November 2023, kemarin,” ucap Zulkifli saat ditemui headlinekaltim.co pada Selasa, 28 November 2023.
Dikatakannya, penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah minimum yang menggunakan sistem alfa.
Kata dia, sistem alfa itu mulai dari 0,10 sampai 0,30 sesuai batas yang ditentukan. “Dan kita mendapatkan angka yang tertinggi di batas itu. Naiknya di kita 4,25 persen, Inshaallah dari 10 Kabupaten/kota se-Kaltim, UMK di Berau tertinggi,” tuturnya.
Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Menanggapi terkait penolakan besaran kenaikan UMK tersebut dari serikat buruh di Kabupaten Berau, kata dia, memang bisa dimaklumi. Ada beberapa serikat buruh yang melakukan penolakan hingga walk-out saat rapat penetapan UMK berlangsung.
“Pihak mereka menginginkan kenaikan itu sebanyak 15 Persen, sedangkan hal ini tidak sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023,” tuturnya.
Menurutnya, tuntutan buruh tidak bisa dikabulkan. Padahal, kenaikan 4,25 persen itu sudah tinggi. “Jika melewati dari ketentuan yang ada bisa saja usulan kita ditolak oleh Gubernur dan kembali diberlakukan UMK tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Zulkifli pun mengimbau khususnya kepada seluruh perusahaan besar agar dapat mengikuti dan menerapkan Penetapan UMK yang diberlakukan sejak tahun 2024 mendatang.
“Kenaikan UMK ini tentunya berdampak pada karyawan baru, sedangkan karyawan lama pasti upah atau gajinya sudah jauh lebih besar dari UMK,” bebernya.
Disebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menerapkan hal ini. “Namun, banyak perusahan yang melakukan kesepakatan juga, karena kondisi perusahaan tidak semua benefit-nya mampu untuk memberikan upah semacam itu, kita tidak bisa melarang artinya ada kesepakatan,” pungkasnya. (Riska)