HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Enam hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar penghitungan suara ulang di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menyelesaikan sengketa suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memperebutkan sisa suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.
“Tanggal 26 Juni 2024 nanti kita akan melaksanakan penghitungan suara ulang untuk 43 TPS,” kata Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Menemukan kotak suara dari 43 TPS di antara total 2.269 TPS merupakan tantangan tersendiri. KPU, bersama Bawaslu, pengurus PAN, dan Demokrat, serta didampingi aparat keamanan harus bekerja teliti untuk menemukan kotak suara tersebut yang tersebar di dua gudang milik KPU di Wolter Monginsidi dan Tenggarong Seberang.
“Pencarian kotak suara berlangsung selama dua hari, yaitu pada 18-19 Juni kemarin,” jelas Wiwin.
Setelah ditemukan, 43 kotak suara tersebut kini disimpan di ruangan khusus yang dilengkapi pengawasan CCTV selama 24 jam dan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Saat penghitungan suara ulang , KPU juga akan mengundang partai lain selain PAN dan Demokrat sebagai saksi. “Kami masih menunggu arahan teknis PSU dari KPU pusat,” tambah Wiwin.
Wakil Ketua PAN Kukar, Ramadhan, mengonfirmasi kesiapan partainya dalam mengawal PSU di 43 TPS yang dipermasalahkan dalam sengketa yang diajukan oleh Demokrat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap menghadirkan saksi-saksi sesuai kebutuhan saat PSU nanti,” ungkapnya. Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari KPU.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim