HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada Balikpapan tahun 2020 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa 16 Februari 2021 pukul 14.34 WIB.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi Mahkamah Konstitusi juga menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Pembacaan putusan ini disiarkan langsung di channel Youtube milik Mahkamah Konstitusi RI. Dengan hasil putusan ini, maka KPU Kota Balikpapan melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih Balikpapan, Rahmad Mas’ud – Thohari Azis.
“Dengan hasil ini maka tahapan selanjutnya melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon,” ujar komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim.
Sebagaimana diketahui, pasangan tunggal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud – Thohari Azis meraih suara 160.929 suara, atau unggul 24,96 persen dari kotak kosong yang mendapat 96.642 suara.
Penulis: Iwan
Editor: MH Amal