32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Tersandung ‘Kaltim Steril’ , Resepsi Pernikahan Ica yang Dirancang di Hari Valentine Buyar

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pernikahan adalah satu momen yang sangat sakral dan spesial seumur hidup bagi seseorang. Kebahagiaan calon pengantin dan keluarga. Salah satu cara agar momen spesial ini semakin terasa istimewa adalah pemilihan tanggal pernikahan.  Persiapan pun dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Seperti yang dilakukan Ica, warga Samarinda. Dia dan calon suami sudah memilih tanggal 14 Februari 2021. Valentine Day atau Hari Kasih Sayang. Ica memilih tanggal ini agar hari ulang tahun pernikahnnya akan selalu terasa romantis dan istimewa.

Namun, apalah daya. Masa pandemi banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Terbaru, setelah dikeluarkannya instruksi Gubernur Kaltim yang melarang kegiatan keramaian di hari Sabtu dan Minggu, membuat banyak pasangan terancam batal melakukan repsesi pernikahan.

Siang tadi, Kamis 11 Februari 2021, Ica bersama dengan calon suaminya mendatangi Kantor BPBD Kota Samarinda. Membawa berkas-berkas surat pengantar yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bukit Pinang. Keduanya bergegas masuk ke ruangan petugas BPBD Samarinda untuk meminta izin pelaksanaan acara repsesi pernikahan.

Seorang wanita staf dari BPBD Samarinda menghampiri keduanya. Setelah mendengar maksud dan tujuan calon pengantin ini, dia berujar, “Maaf mbak, sekarang tidak boleh lagi menggelar acara keramaian, sesuai instruksi begitu,” ucap staf BPBD Samarinda tersebut.

Duh! Mendengar ucapan tersebut, Ica dan calon suaminya terdiam. Keduanya sempat memelas meminta dispensasi. Namun, izin tetap tak didapatkan.  “Acara kami hanya di dalam gang saja, mbak,” ucap Ica, lirih.

Lantaran usahanya tak membuahkan hasil, keduanya pasrah. Dengan langkah gontai, dua sejoli ini melangkah ke luar kantor BPBD Samarinda.

Kepada headlinekaltim.co, Ica menceritakan bahwa rencana pernikahannya pada tanggal 14 Februari 2021 sudah dirancang jauh-jauh hari. Termasuk menyebar undangan dan pengurusan surat-surat.  “Tanggal 14 ini acaranya, undangan juga sudah disebar semua. Tapi tadi dibilang tidak boleh ada acara repsesi. Persiapan acara juga sudah dikerjakan sejak 2 bulan lalu,”ucapnya, sedih.

Ditanya soal kedatangannya ke BPBD Samarinda, Ica mengaku bermaksud meminta surat rekomendasi untuk pelaksanaan acara repsesi pernikahannya. Dia bersama calon suami bahkan telah mengantongi surat izin dari Kantor Kelurahan Bukit Pinang. “Dari kantor Kelurahan Bukit Pinang  sudah dikasih surat, disuruh datang ke sini. Tapi di sini ternyata tidak bisa memberikan surat rekomendasi itu,” katanya.

Terkait dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur yang melarang kegiatan di hari Sabtu dan Minggu, Ica mengaku mengetahui hal tersebut. Selain itu, Ica juga mendengar tentang Surat Edaran Wali Kota Tanggal 3 Februari 2021 yang memperbolehkan kegiatan sebelum pukul 20.00 WITS.

Namun, ia juga mengaku mendapat kabar dari beberapa orang, tidak masalah jika repsesi pernikahan digelar di dalam gang. “Kemarin katanya bisa kalau dalam gang, yang tidak boleh itu kalau di pinggir jalan. Nanti kami akan membicarakan lagi dengan keluarga, mungkin bisa kembali ke sini lagi untuk minta izin ke sini (BPBD Samarinda, Red.), ” tukasnya.

Plt. Kepala Dinas BPBD Kota Samarinda Wahidduddin menegaskan seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti resepsi pernikahan dan sebagainya dilarang sejak awal tahun 2021 lalu. Itu berdasarkan pada hasil rapat koordinasi Forkopimda setelah melihat situasi dan kondisi perkembangan penularan COVID-19 di Kaltim dan Samarinda khususnya.

“Saat ini memang dilarang, karena Samarinda khususnya mengalami  peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan. Sehingga seperti resepsi pernikahan ini dilarang, tapi kalau untuk akad nikah silakan saja. Karena akad nikah tidak mengumpulkan banyak orang. Dan bisa hanya dilaksanakan di KUA saja, di sana juga mempunyai sistem SOP protokol kesehatan dari Kemenag,” terangnya.

Disinggung soal surat izin yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bukit Pinang kepada Ica dan pasangannya, Wahidduddin  meluruskan jika itu bukan surat izin. Melainkan surat pengantar yang dikeluarkan oleh kelurahan kepada BPBD Kota Samarinda.

“Jadi, itu bukan surat izin yang dari kelurahan itu, melainkan surat pengantar. Nah, surat pengantar itu ditujukan kepada BPBD Samarinda. Di sini kami juga tidak berhak mengeluarkan surat izin karena surat izin itu wewenang kepolisian, kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi dengan kondisi seperti sekarang, kegiatan seperti itu dilarang,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER