src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar dalam kasus dugaan kelalaian medis terhadap Ediyanto Wong belum juga terealisasi. Setelah upaya penyelesaian melalui mediasi kembali tidak membuahkan hasil, keluarga pasien bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan dokter berinisial MF ke Polresta Samarinda, Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi langkah terbaru keluarga setelah sebelumnya persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 September 2026. Dalam forum itu, keluarga dan pihak terkait masih diberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi lanjutan melalui RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebagai mediator.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan kesempatan tersebut diberikan untuk mencari penyelesaian atas kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya telah dibuat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan keluarga, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.
Keluarga sebelumnya meminta agar kompensasi Rp5 miliar dibayarkan secara tunai paling lambat 6 Oktober 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak ada pembayaran yang diterima sehingga keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Sampai saat ini kita laporkan di Polresta Samarinda terkait kesepakatan sebelumnya yang tidak ditunaikan sampai sekarang. Setelah RDP juga diberikan waktu untuk berkoordinasi melalui mediator dari RS Abdul Wahab Sjahranie, tetapi tidak ada hasil,” kata Jafri.
Jafri bilang, pihak rumah sakit memang telah melakukan komunikasi lanjutan dengan dokter MF. Dalam surat yang diterima keluarga pada Selasa malam, disebutkan telah berlangsung dua kali pertemuan, masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober 2026.
Namun, keluarga tidak mengetahui secara jelas apa hasil dari kedua pertemuan tersebut. Tidak adanya penjelasan mengenai hasil pertemuan itu menjadi salah satu alasan keluarga merasa tidak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penyelesaian kasus.
Oleh karena itu, keluarga memilih membuat laporan polisi dengan membawa dugaan kelalaian serta dugaan kesengajaan dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap Ediyanto.
“Surat kita dijawab oleh pihak RS Abdoel Wahab Sjahranie dan ada dua kali pertemuan, tanggal 30 September dan 5 Oktober, dengan dr MF. Hasilnya tidak dijelaskan, sehingga kita menjadi gamang dan hari ini kita laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Jafri memastikan laporan tersebut telah resmi diterima Polresta Samarinda. Ia bersama pihak keluarga juga telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk sementara, dokter MF menjadi satu-satunya pihak yang dilaporkan. Jafri mengatakan pihak rumah sakit belum dimasukkan dalam laporan karena keluarga masih menunggu perkembangan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan adanya peran pihak rumah sakit, hal tersebut menurutnya akan ditindaklanjuti.
“Dokter saja. Belum, itu tergantung pengembangan nanti. Kalau ternyata ada peran rumah sakit, maka dia akan diikutkan dalam laporan kami,” jelasnya.
Selain persoalan kompensasi, laporan tersebut juga berkaitan dengan informasi yang muncul dalam RDP DPRD Kaltim mengenai keberadaan kawat yang tertinggal di tubuh Ediyanto setelah tindakan medis.
Jafri menyoroti pernyataan Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS dalam RDP yang menyebut keberadaan kawat tersebut merupakan tindakan yang sengaja dilakukan dokter dalam kondisi tertentu. Bagi keluarga, keterangan tersebut justru menjadi persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama mengenai bagaimana tindakan tersebut dilakukan, dicatat, serta disampaikan kepada keluarga dan tenaga kesehatan lain yang melanjutkan penanganan pasien.
Informasi mengenai tindakan medis tersebut tidak terkonfirmasi secara jelas dalam rekam tindakan yang diketahui keluarga. Padahal, menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien seharusnya memiliki informasi yang jelas sehingga dapat menjadi dasar bagi tenaga kesehatan lain dalam menentukan penanganan berikutnya.
“Terkait informasi yang sudah tergali saat RDP bahwa ada satu kesengajaan yang dilakukan oleh dr Furqan yang disampaikan oleh Dewas, saya kira itu menjadi poin penting. Memang apa yang dilakukan oleh dr Furqan itu tidak terkonfirmasi secara benar sebagai satu tindakan medis,” katanya.
Ia juga mengatakan keluarga justru mengetahui mengenai keberadaan kawat tersebut dari pemeriksaan di rumah sakit Singapura. Dikatakannya, kondisi tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada keluarga oleh dokter MF maupun pihak rumah sakit di Samarinda.
Persoalan mengenai informasi dan pencatatan tindakan medis tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses yang ditempuh keluarga. Jafri menyebut laporan pidana ini merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah tindakan dokter MF memenuhi unsur tindak pidana.
Setelah proses di kepolisian, pihak keluarga juga berencana membawa persoalan tersebut ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Menurut Jafri, mekanisme tersebut diperlukan untuk mendapatkan penilaian dari sisi disiplin profesi terhadap tindakan medis yang dilakukan.
“Maka ada tanggung jawab secara khusus dokter itu. Ada tindakan atau kealpaan dalam pidana yang harus dia pertanggungjawabkan. Inilah langkah awal kita, setelah dari pidana ini kemudian kepada MDP,” tambah Jafri.
Sebelumnya, kesepakatan kompensasi Rp5 miliar menjadi salah satu upaya penyelesaian antara keluarga Ediyanto dan dokter MF. Namun, kesepakatan tersebut belum terealisasi hingga batas waktu yang diberikan.
Kondisi itu membuat persoalan yang sebelumnya diupayakan melalui mediasi kini masuk ke proses hukum. Keluarga juga masih menghadapi kondisi Ediyanto yang menurut mereka belum membaik dan membutuhkan penanganan medis.
Jafri mengatakan persoalan tersebut telah memberikan dampak besar terhadap keluarga. Penderitaan yang dialami Ediyanto tidak hanya dirasakan pasien, tetapi juga istri dan anak-anaknya yang ikut menghadapi proses pengobatan dan persoalan yang berlangsung selama ini.
“Harapan keluarga jelas, dia bertanggung jawab. Apa yang terjadi sekarang karena kelalaian dia di awal sehingga efek dominonya sampai sekarang. Sakitnya luar biasa, penderitaan orang tua luar biasa, dan itu berdampak kepada anak-anak serta istrinya,” tegas Jafri.
Sementara itu, Dennis Wongso, anak Ediyanto, mengaku sangat kecewa dengan kondisi yang dialami ayahnya. Ia mengatakan keluarga juga terkejut setelah mengetahui informasi mengenai panjang kawat yang disebut masih berada di tubuh Ediyanto.
Dengan nada terisak, Dennis menyampaikan bahwa kondisi ayahnya hingga kini masih menjadi beban berat bagi keluarga. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh pertanggungjawaban yang jelas.
“Saya sangat kecewa dan saya sangat shock. Ternyata bukan 2 cm, 21 cm. Yang kelihatan hanyalah kepala, ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus, datang terus,” kata Dennis.
Dennis menyebut ayahnya masih berada di rumah sakit dan harus menghadapi kondisi kesehatan yang menurutnya sangat berat.
“Dan sekarang posisi Papa masih di rumah sakit, kasihan dia, Pak. Kasihan banget, Pak. Kok tega gitu loh, Pak. Bagaimana ini, Pak?” tukas Dennis Wongso. (Retno)