src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Andi Harun Uraikan Alur Bisnis Batu Bara Varia Niaga, Sebut Dana Berasal dari Buyer

Andi Harun Uraikan Alur Bisnis Batu Bara Varia Niaga, Sebut Dana Berasal dari Buyer

waktu baca 4 menit
Selasa, 3 Nov 2026 19:55 33 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan sejumlah hal terkait aktivitas jual beli batu bara Perumda Varia Niaga yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menyebut transaksi tersebut bermula dari kerja sama bisnis dengan pembeli atau buyer dari luar negeri, dengan sumber dana yang berasal dari pihak pembeli.

Perkara yang menyeret tiga orang sebagai tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga dalam kegiatan jual beli batu bara periode 2022–2024. Berdasarkan informasi penyidikan yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,97 miliar.

Andi Harun menjelaskan, Varia Niaga menjalin hubungan bisnis dengan buyer luar negeri yang disebutnya bernama Al-Amin. Namun, perusahaan daerah tersebut tidak memiliki izin perdagangan batu bara sehingga proses pembelian komoditas dilakukan melalui perusahaan pihak ketiga berinisial SMP.

Dalam hubungan tersebut, Varia Niaga berkontrak dengan buyer, sedangkan SMP bertugas membeli batu bara dari sejumlah pemasok untuk memenuhi kebutuhan transaksi. Andi Harun menyebut salah satu pihak yang berada dalam kepengurusan SMP adalah AC, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara MR disebut terlibat dalam aktivitas pembelian di lapangan.

“Karena Varia Niaga tidak memiliki izin trading batu bara, pembeliannya dilakukan melalui pihak ketiga. Ada perusahaan berinisial SMP yang menjalankan proses tersebut,” jelas Andi Harun, Selasa, 3 November 2026.

Ia menekankan, dana yang digunakan untuk transaksi tersebut berasal dari buyer luar negeri. Menurutnya, kegiatan bisnis itu tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maupun uang milik Perumda Varia Niaga.

Persoalan muncul ketika batu bara yang dibeli SMP dari sejumlah pemasok tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi yang ditentukan buyer. Sebagian komoditas ditolak karena kualitasnya tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.

Sementara itu, batu bara yang telah memenuhi spesifikasi juga menghadapi kendala pengiriman. Andi Harun menyebut terdapat batu bara yang sudah dimuat ke kapal induk atau mother vessel, tetapi mengalami keterlambatan hingga melewati waktu tunggu yang lazim sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Akibat penolakan tersebut, batu bara yang tidak sesuai spesifikasi dikembalikan kepada pemiliknya. Kondisi ini, menurut Andi Harun, menjadi bagian dari rangkaian persoalan bisnis yang perlu ditelusuri, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan kontraktual.

“Batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi tentu ditolak oleh pembeli. Sementara yang sudah terlanjur berada di kapal juga menghadapi persoalan waktu tunggu,” ujarnya.

Andi Harun turut menyinggung asal pasokan batu bara yang dibeli melalui SMP. Ia mengaku telah mengetahui aktivitas bisnis tersebut sejak awal dan sempat mengingatkan agar perusahaan berhati-hati, terutama dalam memilih sumber batu bara.

Ia menyebut sebagian pasokan diduga berasal dari kegiatan pertambangan tidak resmi, termasuk tambang koridor. Selain itu, Andi Harun mengungkap adanya persoalan cek yang diduga kosong dalam rangkaian transaksi tersebut. Meski demikian, ia meminta agar persoalan itu tidak disimpulkan lebih awal dan diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri.

Wali kota juga membedakan sumber dana transaksi dengan persoalan kewajiban pembayaran yang muncul dalam kegiatan bisnis tersebut. Menurutnya, adanya beban utang Varia Niaga kepada pihak lain merupakan persoalan tersendiri yang perlu dilihat berdasarkan hubungan kontraktual para pihak.

“Dana pembeliannya berasal dari buyer, bukan dari APBD ataupun uang Varia Niaga. Kalau kemudian ada kewajiban utang yang harus ditanggung perusahaan, itu persoalan berbeda yang perlu dilihat dalam prosesnya,” ungkapnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Andi Harun menyatakan Pemerintah Kota Samarinda tetap menghormati penyidikan Polda Kaltim. Ia juga meminta agar ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mendapat hak untuk membela diri dan tidak langsung dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait posisi SH sebagai Direktur Utama Perumda Varia Niaga, Andi Harun menyebut yang bersangkutan masih menjalankan tugas. Bahkan, ia berencana memperpanjang masa tugas direktur utama tersebut selama satu tahun. Namun, keputusan itu tidak menutup kemungkinan pemberhentian apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana.

“Kalau nanti terbukti, tentu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi kalau sangkaan itu tidak terbukti, kita juga harus memberi ruang bagi pembelaannya. Kita tunggu proses hukumnya,” pungkas Andi Harun. (Retno)

LAINNYA
x