HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggandeng Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dalam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan aplikasi sistem monitoring evaluasi dan pelaporan (SIMEP) di Hotel Aston.
Mendatangkan narasumber Kepala Sekretariat KPAI Erlita Ghafar. Acara diikuti oleh 30 peserta, dari Dinas Sosial, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi Kaltim, Unit PPA Polresta Samarinda, Dinas P2PA SAMARINDA dan Satgas PPA Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang PPPA pada DKP3A Kaltim Noer Adenany menyebut penyelenggaraan perlindungan anak adalah isu yang penting dan strategis dalam pengembangan negara.
Dia mengatakan, anak sebagai sumber daya manusia merupakan penerus cita-cita perjuangan nasional di masa depan sehingga memerlukan kebijakan dan perlindungan khusus.
Noer Adenany menyebut pelanggaran hak anak masih tinggi. Berdasarkan data dari KPAI yaitu hingga Oktober 2020 tercatat pelanggaran hak anak bidang pendidikan sebanyak 1.451 kasus, bidang pengasuhan sebanyak 963 kasus, bidang anak berhadapan dengan hukum sebanyak 704 kasus. Terakhir, bidang pornografi dan cybercrime sebanyak 526 kasus.
“Sebagai bentuk pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus upaya advokasi, diperlukan suatu sistem informasi untuk memberikan saran dan masukan pada para pihak. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dan pertimbangan dalam pemberian anugerah KPAI,” katanya. (ADV)