src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> SK Pemberhentian Anggota DPRD Kutim Uce Prasetyo Terbit

SK Pemberhentian Anggota DPRD Kutim Uce Prasetyo Terbit

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2020 22:35 274 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Uce Prasetyo sebagai anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 telah diterbitkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim M Syafranuddin selaku Juru Bicara Pemrov Kaltim menjelaskan, pemberhentian Uce Prasetyo sesuai dengan surat DPC PPP Kutim tertanggal 22 September 2020 terkait pengunduran diri yang bersangkutan karena maju dalam Pilkada Kutim tahun 2020.

SK Pemberhentian Uce Prasetyo dari keanggotaan DPRD Kutim, jelas Syafranuddin, terbit pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor 171.3/16/B.PPOD.III/2020.

“Sementara SK pengangkatan saudara Hasbullah sebagai pengganti saudara Uce, sedang berproses,” ungkapnya.

Terkait dasar pemberhentian Uce Prasetyo adalah surat pimpinan DPRD Kutim tertanggal 13 Oktober 2020 dan surat Pjs Bupati Kutim tanggal 15 Oktober 2020.

“Gubernur memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi saudara Uce selama menjadi anggota DPRD Kutim, yang tiada lain juga bagian dari Pemprov Kaltim. Sehingga apa yang ditorehkan saudara Uce untuk Kutim, juga untuk Kaltim,” katanya.

Penetapan SK Gubernur tersebut, lanjut Syafranuddin, mulai berlaku sejak Uce Prasetyo ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.

Sesuai peraturan, legislator baik DPR, DPD maupun DPRD wajib mengundurkan diri jika menjadi calon kepala daerah di Pilkada tahun 2020.

Sebagai informasi, Uce Prasetyo sempat menjadi Ketua Sementara DPRD Kutim. Diangkat sebagai anggota DPRD Kutim berdasarkan SK Gubernur Kaltim tanggal 9 Agustus 2019. Oleh PPP, Uce Prasetyo diusulkan dan dicalonkan sebagai calon Wakil Bupati Kutim yang bersanding dengan calon bupati, Awang Ferdian Hidayat. (ADV)

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x