HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gaji ke-13 cair hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Peruntukannya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin membenarkan pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Tidak ada masalah. Hari ini keluar,” katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Samarinda, Senin 10 Agustus 2020.
Menurutnya, waktu pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pencairannya dilakukan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
“Memang mundur, karena pemerintah kan fokus penanganan pandemi Covid-19,” katanya lagi.
Saat ditanyakan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 ini, terang Sugeng, pemerintah memutuskan hanya golongan III ke bawah yang berhak menerima.
“Tidak semua PNS yang bisa menerima gaji ke-13 ini. Untuk eselon II seperti saya ini tidak dapat,” katanya sambil tersenyum.
Terkait besaran yang diterima, menurut Sugeng , hal itu berdasarkan SK yang diterima masing-masing. “Yang diterima sesuai gaji yang tertera di SK,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim