23.2 C
Samarinda
Thursday, January 23, 2025
Headline Kaltim

Gugatan Pilkada Kukar di MK Segera Disidangkan, Pencalonan Edi Disoal hingga Minta Pilkada Ulang

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sidang pendahuluan gugatan Pilkada Kukar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pekan depan. Ini berdasarkan register perkara untuk Kukar yang masuk panel 1 dengan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, dan anggota panel Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P.

Gugatan perkara Pilkada Kukar dengan pemohon masing-masing pasangan calon nomor urut 2 Awang Yakoub Luthman(AYL)-Akhmad Zais dan Paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

“Sekitar 13 Januari 2025 nanti sidang pendahuluan gugatan akan dimulai,” bilang Ketua AYL Center, Awang Irwan Setyawan, Rabu 8 Januari 2025.

Dirinya yang akan mendampingi gugatan ke MK menyebut, materi gugatan kubunya adalah pada persyaratan pencalonan Edi Damansyah. Pencalonan sang bupati petahana ini dinilai melanggar putusan MK terkait masa jabatan atau periodisasi. Edi lolos sebagai peserta Pilkada dari proses tahapan yang ditetapkan KPU Kukar.

“Yang kami bawa di sidang MK, sebanyak 26 alat bukti. Dan lawyer kami sebanyak tujuh orang dari organisasi advokat Peradi, ada yang dari Makassar dan Yogjakarta,” terangnya.

Kuasa hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah membenarkan sidang gugatan perkara di MK untuk Pilkada Kukar pada tanggal 13 Januari 2025 nanti.

“Nanti ada penyampaian dari pemohon gugatan, nanti kami dengarkan. Jika nantinya diminta berpendapat, kami akan sampaikan pendapat hukum kami,” jelasnya.

Erwinsyah menegaskan, materi gugatan yang disampaikan penggugat terkesan sulit diterima MK, seperti pembatalan pencalonan Edi Damansyah, pembatalan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Kukar, serta dilakukan Pemilu ulang. “Kita lihat saja nanti, proses serta akhir dari sidang MK tersebut,” ungkapnya.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin membeberkan gugatan paslon 02 dengan nomor perkara 163, sedangkan gugatan paslon 02 dengan nomor perkara 195. Materi gugatannya adalah pencalonan Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada telah melanggar putusan MK Nomor 02/2023.

Dari gugatan yang disampaikan pemohon ke MK terkait putusan MK, jelas Wiwin, bukan pada pelanggaran Pemilu. Namun, pada sisi persyaratan pencalonan saja. KPU membawa lima orang kuasa hukum.

“Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami punya acuan kerja PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024. Kami siap juga menerima putusan sidang MK nanti,” pungkasnya.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Tag Populer

Terbaru