src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rupanya tidak menyurutkan langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk membenahi fasilitas pendidikan yang kondisinya memprihatinkan. Sejumlah sekolah dengan kerusakan berat di wilayah Kukar dipastikan tetap akan mendapat perbaikan menyeluruh melalui program rehabilitasi berat.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda program tersebut meski situasi anggaran daerah sedang dalam masa pengetatan. Menurutnya, kondisi bangunan sekolah yang rusak parah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan proses belajar-mengajar. “Tetap kita lakukan upayakan rehab berat, ke beberapa sekolah-sekolah,” ujar Heriansyah saat ditemui pada Senin, 10 Agustus 2026.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Disdikbud Kukar memutar otak dengan mengandalkan sumber pembiayaan dari luar APBD. Heriansyah mengungkapkan bahwa dana rehabilitasi sekolah rusak parah tersebut bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Langkah ini dinilai strategis mengingat kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya pulih akibat kebijakan efisiensi. Dengan menggandeng pemerintah pusat, program perbaikan sekolah tetap bisa berjalan tanpa terlalu membebani kas daerah.
Jumlah sekolah yang menjadi sasaran program ini pun tidak sedikit. Disdikbud Kukar mencatat ada puluhan satuan pendidikan yang masuk dalam daftar rehab berat tahun ini. “Ada sekitar 23 SD dan lima SMP,” sebutnya.
Dengan cakupan hingga puluhan sekolah tersebut, program ini menjadi salah satu upaya besar Disdikbud Kukar dalam memperbaiki mutu infrastruktur pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang selama ini luput dari perhatian karena minimnya anggaran daerah.
Meski dana rehab berasal dari pusat, bukan berarti setiap sekolah otomatis mendapat kucuran bantuan. Heriansyah menjelaskan ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi sekolah sebelum diusulkan menerima program rehabilitasi.
Syarat utama yang menjadi perhatian serius adalah legalitas lahan. Status kepemilikan lahan sekolah harus benar-benar bersih dari sengketa dan sudah memiliki bukti kepemilikan resmi. Persyaratan ini penting agar proses pencairan dan pertanggungjawaban dana tidak menemui kendala hukum di kemudian hari.
Selain itu, Disdikbud Kukar juga terus menjalin kolaborasi pembiayaan dengan Kemendikbud dan Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur. Sinergi lintas tingkatan pemerintahan ini diharapkan mampu mempercepat penanganan sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan mendesak.
Tak hanya mengandalkan pemerintah, Heriansyah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan. “Bisa juga berkolaborasi dengan pihak ketiga seperti perusahaan melalui dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP),” jelasnya.
Skema kolaborasi dengan perusahaan ini membuka ruang lebih luas bagi percepatan pembangunan pendidikan di Kukar, terutama bagi wilayah yang berdekatan dengan kawasan operasional perusahaan tambang maupun perkebunan yang selama ini memiliki program CSR di bidang pendidikan.
Satu hal yang membedakan program rehab berat kali ini adalah pola penyalurannya. Heriansyah menjelaskan bahwa bantuan dari Kemendikbud akan diberikan dengan sistem swakelola, di mana pihak sekolah sendiri yang akan mengelola langsung dana rehabilitasi tersebut.
Dengan pola ini, dana bantuan tidak melalui pihak ketiga atau kontraktor, melainkan langsung masuk ke kas sekolah untuk kemudian dikelola oleh manajemen sekolah dalam pelaksanaan perbaikan fisik bangunan.
Namun demikian, sebelum dana benar-benar dicairkan, Disdikbud Kukar akan lebih dulu memberikan bimbingan teknis kepada pihak sekolah terkait mekanisme pengelolaan dana secara swakelola. Langkah ini dinilai penting agar sekolah yang baru pertama kali menjalankan skema tersebut tidak mengalami kesalahan administrasi maupun teknis di lapangan.
Heriansyah pun optimistis proses pembayaran melalui skema ini akan berjalan aman, mengingat sumber dananya berasal langsung dari APBN yang memiliki jaminan kepastian anggaran. “Diperkirakan nanti akan aman pola pembayarannya, karena jaminan APBN,” jelasnya. (Andri)