HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan menindak tegas oknum guru yang mengajar di salah satu SMP di Kota Tenggarong, Kutai Kartangera karena melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap muridnya.
“Pasti akan kita tindak tegas terhadap guru tersebut,” ungkap Kadisdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sanski terhadap guru tersebut akan diproses melalui koordinator UPT Disdikbud setempat. Jika penyidikan kasus itu selesai, guru tersebut akan diberhentikan sementara dari kegiatan mengajar. “Kami juga menyayangkan mengapa oknum guru tersebut bisa melakukan perbuatan tersebut hingga membuat korban trauma dan tidak mau masuk sekolah selama hampir satu bulan,” tegasnya.
Pelecehan seksual melalui pesan aplikasi WhatsApp itu diungkapkan orang tua siswa pada Rabu, 19 Agustus 2026. “Anak saya dikirimi pesan tidak senonoh di luar waktu pelajaran sekolah. Pesan itu disampaikan dengan nada yang tidak pantas, dan yang lebih parah, disampaikan juga kepada siswa lain,” cerita orang tua korban.
Korban pun berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya karena tidak terima atas perbuatan guru tersebut. “Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kukar dan meminta pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar,” jelasnya.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, memastikan pihaknya sudah menangani laporan tersebut sejak bulan lalu dan telah melakukan pendampingan terhadap korban. “Sudah kami dampingi penanganan korban tersebut sampai nanti kasus ini selesai,” terangnya. (Andri)

















