24.5 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Kementrian ATR-Pemprov Serah Terima Persetujuan Revisi RTRW Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Serah terima surat Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 antara Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN Gabriel Triwibawa kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Syirajudin.

Serah terima surat Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis 10 Maret 2023.

Syirajudin mengatakan, setelah Kaltim ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim perlu menyiapkan segala macam perencanaan, juga revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini akan menyasar pada perubahan RTRW Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

“Dalam waktu yang bersamaan, juga disusun revisi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan ditetapkannya Perpres 64 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota Negara,” bebernya.

Ia mengungkapkan bahwa Revisi RTRW Kaltim ini kini menjadi acuan baru untuk pembangunan Kaltim mendatang.

“Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kalimantan Timur ke depan, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor,” katanya.

Selain itu, upaya revisi ini merupakan upaya memaksimalkan masuknya investasi yang besar bagi Kaltim dan IKN Nusantara.

“Serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara. Hal ini juga selaras dengan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa upaya ini perlu didorong oleh seluruh pihak untuk dapat memuluskan rencana pembangunan IKN Nusantara.

“Kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten dan kota, terutama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat tahapan selanjutnya yang akan dilalui yaitu evaluasi Ranperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Provinsi Kaltim akan segera menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim melalui rapat paripurna,” paparnya.(**)

Penulis: Erick

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER