src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat. Sebanyak delapan ASN diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk kasus perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Kukar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menjaga integritas serta profesionalitas aparatur pemerintahan. Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian lima ASN terlebih dahulu. Sementara tiga ASN lainnya masih dalam proses pengusulan berikutnya.
“Hari ini kita usulkan lima ASN, dan akan menyusul tiga orang lagi untuk dipecat tidak hormat,” ujar Arianto, Senin 27 Juli 2026), saat ditemui di Pendopo Bupati Kukar.
Arianto menjelaskan, usulan pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penelusuran sesuai aturan kepegawaian. Tidak semua kasus dapat langsung diputuskan karena terdapat tahapan administrasi dan verifikasi yang harus dipenuhi. “Ada penyelidikan dan penelusuran. Jika sudah positif terlibat pelanggaran berat pidana, maka harus diberhentikan,” ungkapnya.
Menurutnya, delapan ASN tersebut tersangkut dua kategori pelanggaran berat, yakni pelanggaran kode etik terkait hubungan rumah tangga dan perkara narkoba. Kedua jenis pelanggaran itu masuk dalam kategori serius yang dapat berujung pada pemberhentian sebagai abdi negara.
Selain delapan ASN yang diproses untuk pemberhentian tidak hormat, BKPSDM Kukar juga mencatat adanya puluhan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja. Bentuk pelanggaran tersebut cukup beragam, mulai dari tidak masuk kerja selama 10 hari, 20 hari, hingga mencapai 100 hari tanpa keterangan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Arianto menyebut, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terdapat peningkatan jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana. Pada 2024 tercatat sebanyak 14 pegawai melakukan pelanggaran. Kemudian jumlah tersebut meningkat menjadi 16 orang pada 2025, dan kembali bertambah menjadi 19 orang pada 2026.
Dari total delapan ASN yang diusulkan diberhentikan merupakan bagian dari akumulasi kasus selama tiga tahun terakhir. Sementara sebagian lainnya masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kepegawaian. “Posisi delapan ASN yang diusulkan dipecat kolektif dari tiga tahun tersebut, sisanya pelanggaran disiplin,” jelas Arianto.
BKPSDM Kukar juga melakukan penelusuran terhadap penyebab sejumlah ASN meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai. Salah satu faktor yang ditemukan adalah adanya pegawai yang mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja hingga mengabaikan tugas kedinasan.
Menurut Arianto, kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu alasan yang disampaikan oleh beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran. “Karena gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah nol, kedua komponen tersebut tidak cukup buat kehidupan keluarga, sudah terlanjur lakukan pinjaman ke Bank,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran bagi ASN untuk mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Setiap pegawai tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. ASN, kata dia, harus mampu menjaga kedisiplinan karena mereka memiliki peran sebagai pelayan masyarakat sekaligus representasi pemerintah daerah.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, BKPSDM Kukar akan memperkuat pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem absensi berbasis digital.
Arianto mengatakan, sebelumnya mekanisme absensi masih menggunakan berbagai metode, mulai dari pencatatan manual hingga sistem sidik jari. Namun kini pemerintah daerah telah menerapkan sistem absensi online yang lebih mudah dipantau.
“Sebelum-sebelumnya ada yang absen manual, ada yang pakai sistem fingerprint. Kita sudah punya sistem online praktis absen pegawai,” tegasnya. (Andri)