src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Soal Insentif Guru Swasta, Inspektorat: Pengembalian Dana Langsung ke Kas Daerah

Soal Insentif Guru Swasta, Inspektorat: Pengembalian Dana Langsung ke Kas Daerah

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 11:06 17 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –  Inspektorat Wilayah Daerah (Itwilda) mengingatkan agar setiap pengembalian dana insentif guru swasta tidak dilakukan melalui pihak perantara, melainkan langsung disetorkan ke kas daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Pembantu II Itwilda Kukar, Siswanto, saat menghadiri RDP bersama Komisi IV DPRD Kukar dan perwakilan kepala sekolah swasta, Rabu 22 Juli 2026.

Menurut Siswanto, pihaknya menerima informasi adanya sejumlah kepala sekolah dan guru swasta yang berencana melakukan pengembalian melalui koordinator. Cara tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Jangan setor melalui koordinator, langsung setor ke kas daerah,” tegas Siswanto.

Ia menjelaskan, persoalan pengembalian insentif guru swasta berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Dari pemeriksaan sampel terhadap 14 kepala sekolah, ditemukan adanya pencairan insentif yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dinyatakan lengkap. Atas temuan tersebut, Inspektorat mendapat rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penerima insentif. “Memang berpotensi untuk pengembalian dana insentif yang diterima. Kami di Itwilda hanya mendapatkan rekomendasi dari BPK RI, untuk melanjutkan pemeriksaan temuan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Jaka Setiawan, berharap penyelesaian hal ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi para guru. Ia menilai sebagian besar guru telah menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga akan sangat berat apabila diwajibkan mengembalikan seluruh nominal yang diterima.”Kalau bisa, ya, tidak usah dikembalikan. Sekalipun dikembalikan ya sesuai kemampuan si guru. Jika harus mengembalikan utuh yang diterima, dimana rasa keprihatinan kita kepada guru,” ujarnya.

Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Wendi, menjelaskan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh. Opsi pertama adalah pengembalian dana ke kas daerah. Sementara opsi kedua adalah penghapusan kewajiban pengembalian melalui mekanisme yang berlaku apabila penerima memenuhi persyaratan tertentu. “Dihapuskan, di antara syaratnya jika yang bersangkutan tidak mampu untuk pengembalian dana,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan persoalan yang terjadi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru maupun kepala sekolah. Menurutnya, akar persoalan berada pada aspek administrasi dan tata kelola pencairan yang perlu dievaluasi oleh instansi terkait.

Selain itu, DPRD juga menerima informasi adanya dugaan pemotongan terhadap insentif yang diterima sebagian guru dan kepala sekolah. Informasi tersebut, kata Andi, perlu ditelusuri lebih lanjut. “Kasus ini, harus dikawal sampai selesai. Kami minta penegak hukum juga bijak terhadap persoalan yang dihadapi guru dan kepala sekolah,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal penyelesaian masalah tersebut bersama Inspektorat, Disdikbud, BPKAD, dan seluruh pihak terkait. DPRD berharap solusi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum dan administrasi, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi para guru dan kepala sekolah yang menerima insentif tersebut.(Andri)

LAINNYA
x