src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pamtas RI – Malaysia Gagalkan Penyelundupan 149,69 Gram Sabu-Sabu

Pamtas RI – Malaysia Gagalkan Penyelundupan 149,69 Gram Sabu-Sabu

2 minutes reading
Tuesday, 14 Mar 2023 17:18 73 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Belum lepas satu bulan dari prestasi sebelumnya, Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/Mtg yang berada di wilayah Patok 5 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Maspul RT. 01 Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara kembali menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 149,69 gram pada Senin 13 Maret 2023.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M. Han melalui Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya mengatakan, kejadian ini berawal dari anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa sering mendengar suara motor yang melintas di sekitar area patok 5 pada tengah malam.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/ Manuntung berangkat menuju lokasi jalan tikus daerah Patok 5 untuk melaksanakan ambush (pengendapan).

Pada pukul 23.45 WITA, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor dari arah Sungai Pukul Malaysia, berhenti di pondok perbatasan. Pemotor tersebut duduk seperti sedang menunggu seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

“Tidak berselang lama terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang diduga tersangka penyelundupan akan melaksanakan transaksi narkoba. Di saat akan melaksanakan transaksi anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersebut. Namun, dua orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masuk ke wilayah Sungai Pukul Malaysia, ”ungkap Sandi.

Lantaran kedua pria tersebut melarikan diri ke wilayah Malaysia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung terpaksa harus menghentikan pengejaran dan dilanjutkan melaksanakan penyisiran di sekitar area pondok tempat kedua orang tersebut bertemu.

Dari hasil penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa kotak ponsel merek OPPO A 16 yang dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam  tiga bungkus besar dengan berat 143,54 gram dan tiga bungkus kecil seberat 6,15 gram.

Barang bukti total seberat 149,69 gram dibawa ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Kota Nunukan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.

Mayor Sandi menegaskan, personel akan terus melakukan patroli secara rutin di jalur-jalur perlintasan untuk memutus roda peredaran Narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Penulis: iwan

LAINNYA