src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda menahan pria berinisial Ud yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku Ud sehari-hari bekerja sebagai tukang antar galon di Kelurahan Tanah Merah.
Peristiwa terjadi 17 Februari 2023 lalu bermula korban yang pulang sekolah duduk di pos kamling. Lalu, pelaku Ud mendekati korban dan merayu untuk diantar pulang.
“Mulanya, korban tidak mau, tetapi dirayu terus, korban akhirnya berhasil dibawa (pelaku) ke tempat sepi dan dilakukan pencabulan,” jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat pers rilis di markas Polres Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Usai alami pencabulan, korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadiannya kepada orang tua korban. Tak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke polisi.
“Dari penyelidikan, polisi berhasil amankan pelaku Ud pada 6 Maret 2023. Tersangka ini atas nama UD, alias DD alias om galon,” katanya.
Pelaku Om Galon dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Pelaku Ud sempat beri berupa uang Rp 5 ribu kepada korban, supaya tidak melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya.
Penulis: Amin