src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menunjukan barang bukti ratusan pil ekstasi dan serbuk bahan pembuatan ekstasiHEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda membongkar pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di Jl Jelawat Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir. Dari lokasi itu, polisi menangkap dua perempuan, Usiana dan Meylani.
“Dari tangan US (Usiana), polisi menyita 26 butir ekstasi. Dan, dari tangan MM (Meylani), disita 599 butir ekstasi, serbuk bahan ekstasi 1.020 gram,” kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu 15 Maret 2023.
Ary Fadli menambahkan dugaan sementara pelaku MM membuat ekstasi secara otodidak sejak tahun 2020. Dengan racikan bahan air sabu-sabu dan obat nyamuk.
“Setiap butir ekstasi dijual pelaku seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Penangkapan pelaku US, perlu kami sampaikan dari penangkapan MM. Dan penggerekan tempat MM, kepolisian juga mengamankan kosmetik ilegal,” jelasnya.
Kosmetik ilegal yang disita polisi dari tangan Meylani yaitu 360 botol toner, 132 botol lulur dan 429 batang sabun, serta 184 cream siang malam suruhnya merk “Queen Jasmine”. Kosmetik ini dijual pelaku tanpa izin Balai POM.
Pelaku Meylani kini diancam pasal 112, pasal 132, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga menjerat Meylani dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Meylani kepada wartawan mengaku tidak menjual ekstasi. Ia hanya membuat ekstasi hanya untuk dinikmati sendiri. “Untuk dipakai sendiri,” katanya.
Penulis: Amin