src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Abdullah alias Dullah (58) tak menyangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia diamankan tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda usai terlibat dalam penjualan narkotika.
Dullah diringkus usai kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dari laporan itu, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda langsung melakukan observasi di sekitar TKP.
“Pada hari Sabtu 11 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WITA kami lakukan pemantauan, dan di sana kami melihat pelaku (Dullah) yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ungkap Kasatreskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Rinaldo Sibarani saat ditemui awak media, Senin 13 Februari 2023.
Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari Dullah pun langsung meringkusnya. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.02 gram brutto yang dibalut dengan tisu.
“Jadi barang bukti dibuang pelaku pelaku sebelum dia kami amankan,” sebut Ricky.
Ricky menyebutkan bahwa Dullah merupakan penjual sabu eceran yang telah berbinis haram kurang lebih tiga bulan.
“Dari pengakuan pelaku, dia dapat barang itu dari seorang berinisial ON dengan harga Rp. 1.350.000,- dan itu dibeli dengan cara mengutang. Sabu itu rencananya akan dijual lagi ke seseorang berinisial OF dengan harga Rp. 1.550.000,-,” bebernya.
Kini, Dullah telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut dan prosea hukum. (#)
Penulis: Riski