src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menerima dokumen dari perwakilan Pansus. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua Pansus DPRD Kaltim yakni Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan dan Pansus Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, sama-sama mengajukan penambahan masa kerja selama 3 bulan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-6 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin 6 Febuari 2023.
Wakil Ketua Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan penambahan masa kerja adalah kerja Pansus belum selesai dan masih harus melakukan berbagai pendalaman-pendalaman.
“Kerja Pansus kita belum sepenuhnya selesai, termasuk pemenuhan jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI di tahun 2021,” bebernya.
“Selanjutnya, terkait dengan tindaklanjut kasus 21 IUP palsu. Kita perlu menggiring sampai benar-benar tuntas, sampai terealisasi, ” sebut Udin.
Dia juga menyebut beberapa kendala yang dihadapi Pansus Investigasi Pertambangan. Diantaranya, minumnya informasi yang diterima hingga menyebabkan Pansus harus bekerja ekstra untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat mengenai persoalan tambang di Kaltim.
“Kedua masalahnya adalah, Inpektur Tambang yang ada di Kaltim hanya 30 orang, jadi untuk menggali informasi sangat minim, ” ujarnya.
Untuk itu, Pansus Investigasi Pertambangan, lanjut dia, akan segera memanggil stekholder terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim untuk duduk bersama membahas berbagai persoalan tambang di Kaltim.
“Rencana kita nanti tanggal 21 atau 22 Febuari akan panggil Sekda, Biro Umum, Biro Hukum, PTSP, ESDM untuk rapat RDP sebelum kita menuju ke Polda, ” katanya.
Disinggung mengenai masalah yang akan dibahas bersama dengan Sekdaprov Kaltim dan stekholder terkait nantinya dalam rapat, menurut Udin, pertanyaan yang akan diajukan seputar mengenai 21 IUP palsu dan tindaklanjut laporan dari Pemprov Kaltim ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu.
“Berkaitan dengan 21 IUP, karena beberapa instansi Kaltim sudah dilaksanakan sidak oleh Polda Kaltim. Kita ingin meninjau dan menindaklanjuti perkembangan yang ada di Dinas sebelum kita melaksanakan kunjungan ke Polda, ” terangnya.
Selain itu, lanjut Udin, pihaknya juga akan memanggil beberapa perusahaan tambang batu bara terkait CSR.
“Kita juga akan panggil, tapi tidak seluruh perusahaan batu bara, ” sebutnya.
Dirinya berharap, nantinya setelah Pansus Investigasi Pertambangan habis masa kerjanya, maka ada pembenahan-pembenahan yang dilakukan, serta Komisi terkait di DPRD Kaltim dapat ikut mengawasi.
Terpisah, Anggota Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan, alasan pihaknya mengajukan perpanjangan masa kerja Pansus karena menunggu pengesahan Ranperda oleh Kementerian ATR.
“Kita sudah komunikasi, cuma masih berproses, bukan hanya di ATR, tapi di lintas Kementerian terkait. Prinsipnya tinggal pengesahan saja, ” imbuhnya.
Penulis : Ningsih