src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrsi sejumlah uang di dalam amplop putih (Foto: Freepik)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II tahun 2025.
Dilansir dari RRI, program ini dibahas dalam rapat antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (4/9/2025). Selain penambahan dana untuk subsidi gaji, keduanya juga membicarakan penguatan koperasi desa serta program di sektor pertanian.
Bantuan ini dikemas dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dengan nilai tunai berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkannya, karena pemerintah menetapkan sejumlah syarat.
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU 2025 melalui tiga kanal resmi berikut:
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya