src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Ini Syaratnya

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Sep 2025 11:20 522 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II tahun 2025.

Dilansir dari RRI, program ini dibahas dalam rapat antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (4/9/2025). Selain penambahan dana untuk subsidi gaji, keduanya juga membicarakan penguatan koperasi desa serta program di sektor pertanian.

Bantuan ini dikemas dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dengan nilai tunai berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkannya, karena pemerintah menetapkan sejumlah syarat.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU 2025 melalui tiga kanal resmi berikut:

1. Situs Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan NIK.
  • Klik “Cek Status”.
  • Jika muncul notifikasi lolos verifikasi, penerima bisa mengecek berkala status pencairannya.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.

3. Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Playstore/Appstore.
  • Klik ikon “i” di halaman login.
  • Pilih menu “Bantuan Sosial” lalu “Bantuan Subsidi Upah 2025”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP, tekan “Cek Status Penerima”, lalu tunggu hasil verifikasi.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x