HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – FBR (36) yang merupakan pelaku pencurian di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, diringkus kepolisian.
Warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan ini diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah terbukti mencuri tiga handphone, dua STNK motor, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Korban pencurian baru tahu kehilangan barang berharga saat terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.30 WITA.
“Korban pun langsung mengecek barang di kamarnya. Ternyata 2 STNK motor merek Honda ADV 150 KT 4533 JO dan STNK Honda Scoopy KT 5285 BAC, Hp Xiomi Black Shark warna hitam, ponsel merek Xiomi Pad 5, ponsel Merek Xiomi Redmi 10 dan uang tunai sebesar Rp300.000,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui sambungan seluler, Kamis 2 Februari 2023.
Berdasarkan laporan korban serta melakukan penyelidikan beberapa hari, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap pelaku di Jalan Kurnia Makmur, pada Jumat 13 Januari 2023 lalu.
Saat ditangkap, FBR nampak sedang asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras di sampingnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit HP, Ipad dan STNK. Disitu dia lagi main judi dan minum-minum,” ungkapnya.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, ternyata pelaku (FBR) merupakan residivis dengan kasus pencurian dan baru bebas bulan Desember 2022 lalu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, FBR pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling 15 tahun.
Penulis: Riski