src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polda Kaltim Tangkap Empat Pelaku Perampasan Mobil dan Pemerasan

Polda Kaltim Tangkap Empat Pelaku Perampasan Mobil dan Pemerasan

3 minutes reading
Thursday, 22 May 2025 12:07 219 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar aksi kejahatan yang berkedok penagihan utang. Sebanyak empat pelaku diamankan setelah melakukan perampasan mobil dan pemerasan terhadap seorang warga Balikpapan, EP (33), dengan dalih penagihan tunggakan pembiayaan. Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang ilegal dan bentuk premanisme terselubung yang makin meresahkan masyarakat.

Kejadian bermula pada 2 Mei 2025 di Jalan MT Haryono, Balikpapan. Saat itu, sopir travel milik korban EP baru saja menurunkan penumpang di depan sebuah hotel. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal menghampirinya, memaksa ikut ke sebuah kantor pembiayaan yang belakangan diketahui milik Mandiri Tunas Finance (MTF).

Tanpa surat resmi, pelaku merampas kunci mobil dan mengambil alih kendaraan. Tidak hanya itu, sopir dipaksa menandatangani surat berita acara penyerahan kendaraan, yang diduga dibuat untuk menutupi praktik perampasan secara paksa.

“Sopir dibawa ke kantor pembiayaan, lalu dipaksa menyerahkan kunci dan menandatangani dokumen. Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers di Balikpapan, Rabu (21/5).

Korban yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengurus kendaraannya agar dapat kembali, dan mendatangi kantor MTF di Bontang. Namun, korban justru dimintai uang sebesar Rp20 juta secara tunai.

Transaksi tersebut dilakukan bukan di kantor resmi, melainkan di sebuah kafe kawasan Mall BSB Balikpapan. Uang itu diserahkan oleh EP dengan harapan mobil bisa kembali.

“Ini pemerasan terselubung. Korban sampai mengalami kerugian total hingga Rp320 juta termasuk kendaraan dan uang tebusan,” jelas Yuliyanto.

Merasa dirugikan, EP akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp20 juta, lima unit telepon genggam, serta dua dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku tambahan atau jaringan yang lebih besar di balik modus ini.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan surat resmi dan pendampingan dari pihak kepolisian. Bukan melalui intimidasi atau ancaman,” tegas Yuliyanto.

Yuliyanto menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar hukum dan akan diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kejadian serupa. Penagihan utang harus sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara kekerasan atau ancaman,” ujarnya.

Polda Kaltim kini tengah berupaya memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk memastikan bahwa setiap prosedur penarikan kendaraan berjalan secara sah dan transparan, serta tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kejahatan.

Modus seperti ini bukan hal baru. Di beberapa kota besar di Indonesia, praktik penagihan utang oleh debt collector ilegal kerap menjadi momok. Mereka memanfaatkan celah hukum dan ketakutan warga untuk menjalankan aksinya.

Sejumlah organisasi perlindungan konsumen juga mendesak agar aparat lebih tegas dan transparan dalam menindak oknum debt collector yang menyalahgunakan profesinya.

“Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan,” kata Arief Gunawan, pengamat kebijakan publik dari Samarinda.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x