src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana untuk melakukan penertiban terhadap maraknya keberadaan Pertamini atau POM Mini yang tersebar di berbagai sudut kota. Langkah ini diambil meskipun banyak pedagang yang bergantung pada usaha tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Namun, faktor keselamatan masyarakat yang terus terancam akibat distribusi bahan bakar minyak (BBM) eceran dari Pertamini dan botolan menjadi alasan utama penertiban tersebut.
Sejak akhir Desember 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), yang memberikan dasar hukum untuk penertiban ini. Namun, implementasi perda ini masih tertahan karena menunggu lembaran daerah yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Meskipun usaha Pertamini menjadi pilihan ekonomi banyak warga, keberadaannya semakin memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan. Beberapa insiden terkait distribusi BBM eceran, baik melalui Pertamini maupun botolan, telah menunjukkan betapa rentannya potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh usaha ini. Dari kebakaran hingga kecelakaan akibat tumpahan bahan bakar, insiden-insiden ini mengancam keselamatan banyak orang.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa meskipun peraturan sudah disahkan, tindakan penertiban masih menunggu lembaran daerah dari Pemprov Kaltim. “Kami sudah melakukan sosialisasi sejak perda itu keluar,” jelas Marnabas. Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang yang terlibat dapat mempersiapkan diri sebelum penertiban dilakukan.
Pemkot Samarinda melalui Satpol-PP telah membentuk tim khusus untuk melakukan arahan kepada pedagang Pertamini. Pedagang diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok BBM mereka, dengan rencana penertiban dilakukan setelah Lebaran. Marnabas menambahkan, “Semua akan segera ditertibkan, baik yang berbentuk botol maupun dispenser, semua kami sasar.”
Namun, penertiban ini juga bergantung pada pengesahan final dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Marnabas berharap, setelah lebaran, keputusan tersebut dapat segera keluar, sehingga langkah penertiban bisa segera dilaksanakan.
Di sisi lain, Marnabas juga menyoroti minimnya jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah pinggiran Kota Samarinda. Daerah-daerah seperti Tanah Merah dan Sungai Siring menjadi kawasan yang kesulitan untuk mendapatkan akses ke SPBU resmi. Sebagai solusi alternatif, Pemkot Samarinda mengusulkan pembangunan Pertashop—stasiun pengisian bahan bakar mini yang lebih aman dan terkontrol—di kawasan tersebut.
“Dengan adanya Pertashop, kami harap distribusi BBM dapat dilakukan dengan lebih aman dan terstruktur, tanpa menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan yang membahayakan,” tambah Marnabas.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim