src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pelaku saat menjakani reka adegan. (foto: sofi/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus pembunuhan Fransisca (25) yakni Ricky Ashari (33), dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara.
Humas PN Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, sidang putusan pada Selasa 13 April 2021. Diketahui pelaku membuang jasad Fransisca di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai pada Oktober 2020 silam.“Putusan sudah dijatuhkan,” ujarnya, Jumat 16 April 2021.
Dalam putusan tersebut, ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Jadi (putusan) itu termasuk dalam masa hukuman yang dijatuhkan juga,” ungkapnya.
Untuk barang bukti, 1 unit minibus dengan Nopol KT 1411 GE beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan mengangkut jenazah Fransisca.
“Untuk barang bukti itu akan dikembalikan ke pemiliknya atas nama Gusman,” ungkapnya.
Kemudian, 1 lembar baju batik motif warna coklat dan oranye, 1 lembar bra warna hitam, 3 potong tali nilon warna oranye, 1 buah masker warna biru, potongan lakban warna coklat, 1 unit handphone warna hitam (milik terdakwa), 1 buah jaket warna kuning les abu-abu, 1 buah pisau cutter tanpa gagang. Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan pemusnahan. “Itu akan dibakar nanti,” bebernya.
Lanjutnya, masih ada barang bukti yang akan dikembalikan kepada suami korban. Yakni, 1 unit sepeda motor dengan Nopol KT 6270 GQ, 1 unit ponsel warna biru (milik korban), 1 buah jam tangan wanita warna putih dan satu buah buku nikah dengan nomor 0120/057/VI/2019.
Dengan demikian, proses persidangan kasus tersebut telah selesai dan inkrah. Dikatakannya, keputusan selanjutnya ada pada kuasa hukum terpidana. Apakah ingin melakukan banding atau tidak.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal